Negara boneka adalah negara yang secara resmi merdeka dan diakui kedaulatannya tetapi secara de facto berada di bawah kontrol negara lain. Negara boneka secara harfiah berarti negara di mana pemerintahannya dapat disamakan seperti boneka yang dimainkan oleh pemerintah negara lainnya sebagai dalang.
Pemerintahan boneka biasanya sangat tergantung kepada negara dalangnya terutama dalam hal politik, ekonomi, militer dan hubungan luar negeri. Ini menyebabkan pemerintahan seperti ini biasanya tidak mempunyai legitimasi cukup baik di dalam negeri maupun ke dunia internasional.
Contoh negara boneka
Negara boneka Jepang
Negara boneka Italia
Negara boneka Jerman
Referensi
- James Crawford. The creation of states in international law (1979)