Komite Peralihan AcehKomite Peralihan Aceh atau disingkat dengan KPA adalah salah satu organisasi yang dibentuk setelah dibubarkan salah satu sayap militer GAM[1], yaitu Tentara Nanggroe Aceh (TNA) pasca Nota Kesepahaman perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (Free Aceh Movement) yang dilaksanakan di Helsinki, Finlandia. Yang ditandatangani Pihak Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Hamid Awaluddin dan Pihak Gerakan Aceh Merdeka diwakili oleh Perdana Menteri GAM, Malik Mahmud dan dimediasi oleh CMI dan juga mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari.[2] Latar SejarahSebagai konsekwensi dari kesepakatan MoU Helsinki, GAM di haruskan membubarkan sayap militernya, Tentara Nanggroe Aceh (TNA). GAM selanjutnya mendirikan sebuah organisasi baru yang di beri nama Komite Peralihan Aceh (KPA). Komite Peralihan Aceh (KPA) dibentuk untuk menjaga kendali dan sumber data atau informasi mengenai mantan GAM. Pengurusnya terdiri dari panglima-panglima GAM dari tingkat wilayah sampai kecamatan. Melalui wadah organisasi ini di maksudkan agar mantan GAM tetap terkendali. Butir-butir MoU memberi peluang kepada mantan gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk berpartisipasi dalam proses politik di Aceh. Proses ini akan menjadi babak baru bagi GAM untuk melakukan transformasi dari gerakan bersenjata ke gerakan politik. Pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang dilakukan serentak untuk 23 Kabupaten/Kota termasuk pemilihan Gubernur di Aceh pasca perjanjian damai Helsinki merupakan ujian pertama Komite Peralihan Aceh (KPA) dalam transformasi politik.[3] Struktur OrganisasiPengurus PusatKetua KPA Pusat: Muzakir Manaf Wakil Ketua: Kamaruddin Abubakar Ketua KPA Luar negeri : Teuku Emi Syamsyumi Juru Bicara : Azhari Cage, S.I.P. Pengurus WilayahBerikut ini adalah daftar nama-nama Panglima KPA di seluruh wilayah:[4]
Lihat pulaReferensi
|