Kedutaan besar de facto adalah sebuah kantor atau organisasi yang menjalankan fungsi secara de facto sebagai sebuah kedubes dalam ketiadaan hubungan diplomatik resmi atau normal di kalangan negara, biasanya untuk mewakili negara dengan pengakuan diplomatik yang kurang penuh, wilayah atau dependensi negara, atau teritori yang kedaulatannya dipersengketakan. Dalam beberapa kasus, kekebalan diplomatik dan ekstrateritorialitas diberikan.[1] Salah satu contohnya adalah Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia yang mewakili kepentingan Indonesia di Taiwan dengan tidak adanya hubungan diplomatik antara Jakarta dan Taipei.[2]
Referensi
|
---|
Peran | Gelar kepala diplomatik | Multilateral | |
---|
Bilateral-nasional | |
---|
Bilateral-subnasional | |
---|
Bilateral-insuler | |
---|
Menurut portofolio (Atase) | |
---|
|
---|
Peran lain | |
---|
Klasifikasi | |
---|
|
---|
Kantor | |
---|
Jenis | |
---|
Topik | |
---|
Dokumen | |
---|
Topik lain | |
---|
|