Diplomat adalah orang yang ditunjuk oleh suatu negara atau lembaga antar pemerintah (seperti PBB atau Uni Eropa) untuk melakukan diplomasi dengan satu atau lebih negara atau organisasi internasional. Di Indonesia, diplomat bekerja di bawah Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. Fungsi utama diplomat adalah bertugas sebagai utusan, perwakilan dan pelindung kepentingan negaranya dengan negara penempatannya; menginisiasi dan memfasilitasi kesepakatan strategis; bertugas untuk bernegosiasi dan mendiskusikan perjanjian dan konvensi; mempromosikan negaranya; mempraktikan hubungan perdagangan, teknologi dan perekonomian antar negara; serta menjalin dan memastikan hubungan persahabatan antara negara asalnya dengan negara penempatanya berjalan dengan baik. Duta Besar adalah salah satu jabatan tertinggi seorang diplomat.
Sejarah
Diplomat berasal dari bahasa Prancis.
Tugas dan Fungsi Diplomat
Tugas Pokok Diplomat
Melaksanakan politik/kebijakan negaranya
Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya
Memberikan informasi, bahan-bahan keterangan, dan laporan mengenai perkembangan penting dunia kepada negaranya.
Fungsi Diplomat
Representing: Fungsi Diplomat sebagai representasi atau mewakili kepentingan negara dalam suatu forum internasional baik bilateral maupun multilateral.
Reporting: Diplomat dalam menjalankan tugasnya melaksanakan fungsi untuk melaporkan berbagai hal terkait perkembangan isu atau berbagai urusan lainnya terkait urusan diplomatik.
Promoting: Dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaku diplomasi, seorang diplomat juga mempromosikan identitas, citra, dan keunggulan dari negara yang diwakilinya baik kepada negara mitra secara bilateral maupun forum multilateral.
Protecting: Melindungi warga negara dari negara asalnya yang tengah berada di negara tujuan agar terjamin keselamatan dan kesejahteraannya selama berada di negara tujuan. Perlindungan warga negara ini seperti pelindungan dari perang, bencana alam, pandemi yang melanda, dan sebagainya dengan melakukan evakuasi dan melalui diplomasi kemanusiaan.
Negotiating: Sebagai seseorang yang hendak memperjuangkan dan mewakili kepentingan nasional negaranya, seorang Diplomat juga menjalankan fungsi negosiasi untuk mencapai kesepakatan dengan perwakilan negara lainnya untuk tercapainya kepentingan nasional.
Seorang petugas diplomat memiliki berbagai prioritas serta keistimewaan dalam menjalankan tugas negaranya, diantaranya adalah kebal dari hukum negara penempatanya dan tidak dapat ditangkap oleh aparat keamanan negara dimana ia ditempatkan (kecuali terlibat dalam kriminalisme serius).[1] Diplomat yang terlibat dalam kriminalisme atau pelanggaran hukum berat di negara penempatanya bisa dijadikan status persona non grata (orang yang tidak diinginkan) oleh negara penempatanya atau ditarik ke negara asal.
Sejak ribuan tahun, seorang utusan kerajaan atau Diplomat dilindungi oleh berbagai keistimewaan dan hak selama penugasanya, terutama hak perlindungan dan keamanan, melecehkan atau bahkan membunuh mereka bisa memicu pecahnya perang. Penaklukan dan pembantaian Kekaisaran Khwarezmia oleh bangsa Mongol pada 1219 terjadi karena tiga diplomat utusan Genghis Khan dibotaki dan dieksekusi secara terhina oleh Kaisar Khwarezmia Ala ad-Din Muhammad II setelah ditugaskan Genghis Khan untuk menghadap sang Kaisar agar menuntut keadilan atas pembunuhan kafilah Mongol yang diutus Genghis Khan untuk berdagang dengan damai.[2]