DiplomatDiplomat adalah orang yang ditunjuk oleh suatu negara atau lembaga antar pemerintah (seperti PBB atau Uni Eropa) untuk melakukan diplomasi dengan satu atau lebih negara atau organisasi internasional. Di Indonesia, diplomat bekerja di bawah Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. Fungsi utama diplomat adalah bertugas sebagai utusan, perwakilan dan pelindung kepentingan negaranya dengan negara penempatannya; menginisiasi dan memfasilitasi kesepakatan strategis; bertugas untuk bernegosiasi dan mendiskusikan perjanjian dan konvensi; mempromosikan negaranya; mempraktikan hubungan perdagangan, teknologi dan perekonomian antar negara; serta menjalin dan memastikan hubungan persahabatan antara negara asalnya dengan negara penempatanya berjalan dengan baik. Duta Besar adalah salah satu jabatan tertinggi seorang diplomat. SejarahDiplomat berasal dari bahasa Prancis. Tugas dan Fungsi DiplomatTugas Pokok Diplomat
Fungsi Diplomat
KeistimewaanSeorang petugas diplomat memiliki berbagai prioritas serta keistimewaan dalam menjalankan tugas negaranya, diantaranya adalah kebal dari hukum negara penempatanya dan tidak dapat ditangkap oleh aparat keamanan negara dimana ia ditempatkan (kecuali terlibat dalam kriminalisme serius).[1] Diplomat yang terlibat dalam kriminalisme atau pelanggaran hukum berat di negara penempatanya bisa dijadikan status persona non grata (orang yang tidak diinginkan) oleh negara penempatanya atau ditarik ke negara asal. Sejak ribuan tahun, seorang utusan kerajaan atau Diplomat dilindungi oleh berbagai keistimewaan dan hak selama penugasanya, terutama hak perlindungan dan keamanan, melecehkan atau bahkan membunuh mereka bisa memicu pecahnya perang. Penaklukan dan pembantaian Kekaisaran Khwarezmia oleh bangsa Mongol pada 1219 terjadi karena tiga diplomat utusan Genghis Khan dibotaki dan dieksekusi secara terhina oleh Kaisar Khwarezmia Ala ad-Din Muhammad II setelah ditugaskan Genghis Khan untuk menghadap sang Kaisar agar menuntut keadilan atas pembunuhan kafilah Mongol yang diutus Genghis Khan untuk berdagang dengan damai.[2] Di IndonesiaMenurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.[3] Fungsi diplomatik diamanatkan dan diembankan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. Perekrutan Diplomat oleh negara dilakukan melalui proses seleksi CPNS Kementerian Luar Negeri RI, dan yang lulus akan menjalani pembentukan serta pendidikan dan pelatihan di Sekolah Dinas Luar Negeri (Sekdilu), Kemlu RI yang bertempat di Jakarta Selatan. TokohDiplomat dapat dibagi menjadi diplomat karier dan diplomat politik. Berikut adalah beberapa tokoh yang berperan sebagai diplomat. Lihat pulaReferensiCatatan kaki
Daftar pustakaPranala luar |