EkstrateritorialitasEkstrateritorialitas adalah keadaan pengecualian dari yurisdiksi hukum lokal, biasanya sebagai hasil dari negosiasi diplomatik. Pada masa lalu, ini umum diterapkan perorangan, karena yurisdiksi biasanya diklaim atas perorangan ketimbang kewilayahan.[1] Ekstrateritorialitas juga dapat diterapkan kepada tempat-tempat fisik, seperti kedutaan besar luar negeri, pangkalan militer negara asing atau kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa. Referensi
Bacaan tambahan
Pranala luar
|