HDAS TV Sabilulungan didirikan oleh H. Dadang S Akbar, S.E., S.H. bersama Istrinya dan Bupati Bandung yang saat itu sedang menjabat H. Dadang M Nasser, S.H., S.I.P., M.I.Pol. yang terlibat dalam segi administrasi. Mendapatkan “Ijin Penyelenggaraan Penyiaran Tetap” pada tanggal 13 Juni 2015 yang diberikan oleh KPID Jawa Barat dan mulai mengudara pada tanggal 22 Juni 2015, bernaung dibawah badan hukum PT. HDAS Rizki Diandra berdasarkan akta notaris dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-2474407.AH.01.01.TAHUN 2015.[2] Pada saat awal bersiaran dengan
menempati kanal 27 UHF (analog).
HDAS TV merupakan TV lokal yang berjalan dalam
bidang penyiaran berita dari desa ke-desa, selain berita ada juga beberapa program hiburan, diantaranya kesenian Sunda, lagu sunda dengan penyanyi-penyanyi lokal. PT HDAS Rizki Diandra menempatkan reporter yang dipimpin oleh masing-masing Kepala biro dan ditugaskan di setiap wilayah Pemerintahan Kab. Bandung.
Masing-masing Kepala biro atau Kabiro, meliputi Biro Jawa Barat, Biro Kota Bandung, Biro Pemkab Bandung, Biro Kab. Bandung Barat, Biro Bandung Selatan dan Biro Bandung Timur. HDAS TV berkomitmen memberikan tayangan yang terbaik, berkualitas, inovatif, dan edukatif untuk konsumen atau
penonton. HDAS TV merupakan TV lokal yang berkomitmen memberikan
tayangan yang terbaik, berkualitas, inovatif dan edukatif untuk pemirsa. HDAS TV memiliki program unggulan, yaitu Kabar Regional, Hiburan, Promosi, Seni dan Budaya, dll.[1]
Berdasarkan Profil Prusahaan PT. HDAS Rizki Diandra, presentase format siaran adalah “Hiburan 40%, Informasi 30%, Iklan 30%”.