Fayakhun Andriadi
Fayakhun Andriadi (lahir 24 Agustus 1972) adalah anggota Komisi I DPR RI periode 2009 – 2014 dan periode 2014 – 2019, Fraksi Partai Golkar. Ia terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II. Ia merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta untuk periode 2016 – 2020.[1][2] Fayakhun sebelumnya menjadi pengurus DPP Partai Golkar dalam kepemimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie pada periode 2010 – 2015. Fayakhun dipercaya menjadi Wakil Ketua Tim Pengembangan IT DPP Partai GOLKAR (2011 – sekarang) dan Anggota Departemen Pertahanan dan Keamanan (2012 – sekarang). Dia juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Ormas MKGR periode 2010 – 2015, dan Ketua Umum Kelompok Intelektual Muda Partai Golkar (KIMPG) (2008 – sekarang). Riwayat HidupDia menyelesaikan pendidikan Sarjana di Jurusan Elektro di Universitas Diponegoro pada tahun 1995, magister komputer di Universitas Indonesia tahun 2000, dan meraih gelar Doktor Ilmu Politik dari Universitas Indonesia pada tanggal 26 Mei 2015 dengan disertasi berjudul "Demokrasi Era Digital: Studi Kasus Penggunaan Media Sosial dalam Partisipasi Politik Oleh Pendukung Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Periode 2012-2017" Diarsipkan 2015-05-29 di Wayback Machine.. Fayakhun terpilih sebagai nominator Politisi Senayan Terpopuler dan mendapat penghargaan sebagai Politisi Pria Terfavorit oleh tim riset Uvolution pada tahun 2011.[3] Sejak masih di bangku kuliah hingga sekarang, Fayakhun sudah berkecimpung di dunia usaha. Bidang usaha yang dia tekuni mulai dari bisnis IT, properti, otomotif, dan toys. Pada tahun 2015, dia juga mulai terjun ke bisnis kuliner. Kasus korupsiPada 14 Februari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mejatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan atas Fayakhun pada 21 November 2018.[4][5] Musthafa Bakri kemudian dilantik menjadi pengganti antar waktu (PAW) Fayakhun di DPR RI pada 13 Februari 2019.[6] Pendidikan
Pekerjaan
Rujukan
Pranala luar
Teliti Penggunaan Medsos Untuk Pemilu, Bawa Fayakhun Raih Doktor Diarsipkan 2015-05-29 di Wayback Machine. |