Ejaan yang Disempurnakan
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (disingkat Ejaan yang Disempurnakan atau EYD) adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku dari tahun 1972 hingga 2015 menggantikan Ejaan Baru, serta kembali berlaku sejak tahun 2022 menggantikan Ejaan Bahasa Indonesia.[1] Ejaan ini menggantikan Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi pada tahun 1972 dan Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) pada tahun 2022. EYD pertama kali diberlakukan dan diresmikan pada tanggal 26 Agustus 1972. Pemberlakuan pemakaian EYD diperkuat dengan keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972. Ejaan ini sempat digantikan oleh Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) sejak tahun 2015 hingga bulan Agustus 2022, ketika istilah "Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" kembali digunakan. Jika menghitung EBI sebagai edisi keempat, Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan saat ini telah memiliki lima edisi. Sejarah Tahun 1966Pada tahun 1966, panitia untuk menyusun ejaan baru bagi bahasa Indonesia dibentuk. Panitia itu bekerja atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 062 Tahun 67, pada tanggal 19 September 1967. Pada, tahun 1967, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (LBK, sekarang Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK) yang merupakan hasil kerja panitia bentukan LBK tersebut. Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia Ejaan Malindo. Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang ejaan yang baru. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi bahasa Indonesia dan bahasa Melayu ("Rumi" dalam istilah bahasa Melayu Malaysia). Di Malaysia, ejaan baru bersama ini dinamai Ejaan Rumi Bersama (ERB). Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke XXVII, tanggal 17 Agustus 1972 diresmikanlah pemakaian ejaan baru untuk bahasa Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan serta penyempurnaan daripada Ejaan Suwandi atau Ejaan Republik yang dipakai sejak bulan Maret 1947. Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah". Buku pedoman tersebut menjadi pedoman EYD edisi pertama. Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menjadi aturan EYD edisi kedua yang menyempurnakan EYD edisi pertama (1975). Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, yang menjadi aturan EYD edisi ketiga. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi kedua (1987) diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.[2] Pada tahun 2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 yang menyempurnakan EYD edisi ketiga (2009), serta mengubah istilah EYD menjadi Ejaan Bahasa Indonesia (EBI).[3] Pada tahun 2022, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Keputusan menteri tersebut pada intinya mengembalikan istilah EBI menjadi EYD, atau yang lebih tepatnya Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi Kelima, sehingga menganggap bahwa EBI merupakan EYD edisi keempat. Dalam keputusan tersebut pula, beberapa pedoman dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) direvisi.[4] Perubahaan dengan ejaan sebelumnyaEdisi pertama (1972)Beberapa ketentuan baru yang ditetapkan di dalam EYD edisi pertama, antara lain:[5]
Ketentuan-ketentuan selain penulisan huruf di dalam pedoman EYD, antara lain:
Edisi kedua (1987)Beberapa perubahan pada EYD edisi kedua, antara lain:[5]
Edisi ketiga (2009)Beberapa perubahan pada EYD edisi ketiga, antara lain:[5]
Edisi keempat (2015)Ejaan yang Disempurnakan edisi keempat disebut dengan nama Ejaan Bahasa Indonesia. Edisi kelima (2022)Beberapa perubahan pada EYD edisi kelima, antara lain:[6]
PenggunaanDalam penggunaannya pada nama, sering kali masih menggunakan ejaan lama, misalnya Soekarno, yang sudah lebih dulu terkenal, dan terkadang dalam nama modern dicampur dengan ejaan baru, seperti nama belakang Megawati Soekarnoputri (bukan Sukarnoputri maupun Soekarnopoetri). Dalam penggunaannya di luar Indonesia, beberapa orang dapat memilih untuk mengejanya dengan ejaan asing (bukan Belanda / Ejaan Lama). Misalnya, musisi Stephanie Poetri mengeja nama keduanya (nama tengahnya) mirip kata bahasa Inggris poetry (puisi), alih-alih putri. Kemiripan dengan bahasa lainEjaan EYD beberapa mirip dengan bahasa Inggris, seperti penulisan huruf vokal (a, i, u, e, o) sehingga banyak kata yang diserap secara utuh dari bahasa Inggris seperti solder, pistol, sandal, dll.[butuh rujukan] Referensi
Pranala luarWikibooks memiliki buku di:
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|