Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1997–1999
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1997-1999 (disingkat DPRD Kabupaten Maros 1997-1999 atau DPRD Maros 1997-1999) (Lontara Bugis: ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ 1992-1997, Lontara Makassar: ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 1997-1999) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Tingkat II di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Maros berkedudukan di Kota Maros. DPRD Kabupaten Maros beranggotakan 23 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Namun karena pada tahun 1998 terjadi peralihan masa politik, maka masa jabatan DPRD periode ini tidak sampai lima tahun. Anggota DPRD Kabupaten Maros yang menjabat periode ini adalah hasil Pemilu 29 Mei 1997. Pemilihan Umum tersebut merupakan yang terakhir kali diselenggarakan pada masa Orde Baru. Anggota DPRDGolkar
TBA
PPP
Pimpinan DPRDPimpinan DPRD Kabupaten Maros berjumlah 3 orang dengan rincian 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga secara berurutan. Perda yang sahkan
Lihat Pula
Pranala luarReferensi |