Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1999–2004 (disingkat DPRD Kabupaten Maros 1999-2004 atau DPRD Maros 1999-2004) (LontaraBugis: ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ 1999-2004, LontaraMakassar: ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 1999-2004) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatifunikameral yang menjadi mitra kerja PemerintahKabupaten Maros berkedudukan di Kota Turikale. DPRD Kabupaten Maros beranggotakan 30 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kabupaten Maros terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari peraih suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga. Anggota DPRD Kabupaten Maros yang menjabat periode ini adalah hasil Pemilu 1999 yang dilantik pada 12 Agustus1999.
Diantara tahun 2001 dan 2003, DPRD Maros belum sepenuhnya mengimplementasikan 3 fungsi DPRD, yaitu legislasi, supervisi, dan anggaran. Fungsi anggaran difungsikan agak baik dibandingkan 2 lainnya karena penerapan fungsi ini dilakukan setelah semua berjalan secara alamiah. Fungsi legislasi dan supervisi diperlukan pemahaman komperehensif. Sebagian dari ketidakefisienan fungsi DPRD Maros muncul disebabkan tidak berbeda dari sikap DPRD Provinsi.
Syeikh H. Andi Muhammad Hidayat Hasbullah Puang Rukka
Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD Kabupaten Maros berjumlah 3 orang dengan rincian 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga secara berurutan.
Perda yang sahkan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Pembentukan 5 (Lima) Kecamatan Definitif dalam Kabupaten Maros (30 Desember 2000)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Jalan (8 Maret 2001)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Larangan Pengedaran, Memproduksi, Mengonsumsi, Minuman Keras Beralkohol, Nerkotika dan Obat Psikotropika (2 Agustus 2001)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah (2 Agustus 2001)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Lau, Kecamatan Moncongloe dan Perubahan Nama Kecamatan Maros Utara Menjadi Kecamatan Bontoa (2 Agustus 2001)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Pelestarian Situs dan Benda Cagar Budaya dalam Kabupaten Maros (8 Oktober 2001)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain (15 September 2001)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kepegawaian Daerah (16 September 2002)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Usaha Pariwisata (15 Desember 2002)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah/Bangunan dalam Kebupaten Maros (16 Desember 2002)
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kepegawaian Daerah (16 Desember 2002)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Dampak Lingkungan (16 Desember 2002)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Status Hukum Rumah Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah (16 Desember 2002)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat (30 Oktober 2003)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Irigasi Kabupaten Maros (17 Desember 2003)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pemberian Penghargaan (2 Juni 2004)