Deklarasi Malino I (bahasa Inggris: Malino I Declaration) atau Deklarasi Malino untuk Poso, adalah sebuah perjanjian perdamaian yang diprakarsai oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 20 Desember 2001 di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Perjanjian ini mempertemukan umat Kristen dan Islam yang bertikai di Poso dalam konflik komunal pada tahun 1998 hingga 2001, yang juga dikenal sebagai kerusuhan Poso. Pertemuan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia pada saat itu, Jusuf Kalla.[1]
Dengan menyepakati butir-butir Deklarasi Malino, dua komisi dibentuk: Komisi Keamanan dan Penegakan Hukum, dan Komisi Sosial Ekonomi. Komisi Keamanan memiliki dua tanggung jawab utama: pertama, dalam bidang keamanan, fokus pada pelucutan senjata dan repatriasi pengungsi; kedua, dalam bidang penegakan hukum.[2]
Komisi Sosial Ekonomi ditugaskan untuk melaksanakan sepuluh program: rekonsiliasi, rehabilitasi sosial, pemulangan pengungsi, jaminan hidup, rehabilitasi fisik, normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat, dukungan sosial, pengembangan program pengasuhan anak, evaluasi dan pemantauan rutin, dan pengembangan program yang terkait dengan semua program tersebut. Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Dinas Sosial Poso), dengan pengecualian untuk dana rekonsiliasi yang dikelola oleh Pemda Poso dan Pokja 1 Malino.
Jumlah yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk memulihkan kondisi Kabupaten Poso mencapai 54 juta rupiah.[3] Pemerintah pusat juga telah melaksanakan beberapa program untuk para korban dan pengungsi konflik. Selain itu, program rekonsiliasi Poso juga direncanakan sebagai langkah lanjutan dari Deklarasi Malino.[4]
Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Sumber
|
---|
Garis waktu | |
---|
Tokoh | |
---|
Operasi militer | |
---|
Bibliografi | |
---|
|