6°14′19″S 106°48′12″E / 6.238577°S 106.803316°E / -6.238577; 106.803316
Bom Kompleks Markas Besar Polri 2003 merupakan peristiwa ledakan bom di Wisma Bhayangkari di kompleks Markas Besar Polri pada hari Senin, 3 Februari 2003.[1][2][3][4] Peristiwa ini merupakan salah satu peristiwa awal dari serangkaian tindakan terorisme yang terjadi di Jakarta pada tahun 2003.[5][6]
Pelaku
Pelaku peristiwa ini adalah seorang mantan anggota Polri, Ajun Komisaris Polisi Anang Sumpena.[7][8] Motif pengeboman ini disebabkan oleh kekecewaan atas keputusan pemecatan dirinya karena terlibat dalam kasus obat-obatan terlarang.[7] Atas tindakannya tersebut, ia diancam hukuman penjara selama 12 tahun atau maksimal hukuman mati karena memiliki dan menguasai bahan peledak tanpa izin.[7]
Dampak
Bom yang digunakan dalam peristiwa ini adalah bom rakitan yang dibuat dari pipa paralon sepanjang 11 cm dengan diameter 16 cm, ditutup dengan lempengan baja yang dilapisi dengan semen.[9] Dalam ledakan tersebut, sebuah mobil dan beberapa bagian Wisma Bhayangkari rusak, namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.[9][10][11]
Referensi
|
---|
Sebelum 2000 | |
---|
2000–2009 | |
---|
2010–2019 | |
---|
2020–2029 | |
---|