Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan pidana denda terhadap korporasi apabila melakukan perbuatan pidana terhadap saksi dan korban dan bagaimana tindak pidana korporasi yang dilakukan sehingga dapat dikenakan pidana denda menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dikenakan pidana denda korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; pencabutan status badan hukum; dan/atau pemecatan pengurus. 2. Tindak pidana korporasi yang dilakukan sehingga dapat dikenakan pidana denda yaitu: memaksakan kehendaknya dengan menggunakan kekerasan atau cara tertentu, yang menyebabkan saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan serta akibat perbuatan tersebut menimbulkan luka berat dan matinya saksi dan/atau korban. menghalang-halangi saksi dan/atau korban secara melawan hukum sehingga saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, serta menyebabkan saksi dan/atau korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan dan dikuranginya hak-hak saksi dan korban sebagai manusia. secara melawan hukum memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru.Kata kunci:Â Pemberlakuan Pidana Denda, Korporasi, Perlindungan Saksi Dan Korban
Published by | Universitas Sam Ratulangi |
Journal Name | LEX CRIMEN |
Contact Phone | - |
Contact Name | - |
Contact Email | - |
Location | Kota manado, Sulawesi utara INDONESIA |
Website | lexcrimen| http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen| |
ISSN | ISSN : -, EISSN : -, DOI : -, |
Core Subject | Social, |
Meta Subject | Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, |
Meta Desc | Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat. |
Penulis | Umbas, Revan |
Publisher Article | LEX CRIMEN |
Subtitle Article | LEX CRIMEN Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen |
Scholar Google | http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&… |
View Article | http://ejournal.unsrat.ac.id/i… |
DOI | |
DOI Number | |
Download Article [1] | http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/l… |
Download Article [2] |
Informasi yang terkait dengan PEMBERLAKUAN PIDANA DENDA TERHADAP KORPORASI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pemberlakuan Kalender Gregorius Pemberlakuan Pasal 50 Perjanjian Uni Eropa oleh Britania Raya Apa yang Akan Dilakukan? Apa yang Akan Dilakukan? (novel) Lakuan Buol, Lakea, Buol Ketika di Kota Roma, lakukan seperti yang dilakukan orang Romawi Pemberlakuan pembatasan sosial terkait Covid-19 Lakuan Tolitoli, Tolitoli Utara, Tolitoli Perlakuan yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia Perlakuan panas Perlakuan yang sama untuk semua anggota Diorganisasi untuk Melakukan Kehendak Yehuwa Laku lajak Masyarakat untuk Perlakuan Etis terha…
dap Hewan Perlakuan mendiamkan Perlakuan nasional Ku Lakukan Semua Untukmu Pelecehan seksual antar anak-anak Surat keterangan catatan kepolisian Berjalan jongkok Hasutan untuk melakukan genosida Swakriya Kami telah melakukan aborsi! Tumbang Laku, Seruyan Hulu, Seruyan Perilaku manusia Aborsi sendiri Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan Magdalena Menjalani Laku Silih (El Greco) Maria Magdalena Menjalani Laku Silih (Donatello) Matahari adalah Teman, Lakukan Yang Terbaik Soraemon! Inggris berharap bahwa setiap orang akan melakukan tugasnya Kejahatan Jerman yang dilakukan terhadap tahanan perang Uni Soviet Lelaki seks lelaki Perilaku antisosial Perilaku Sistem Konstitusional Iran (1907) Pemilihan umum Presiden Indonesia 2009 Pelacuran