Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan pidana denda terhadap korporasi apabila melakukan perbuatan pidana terhadap saksi dan korban dan bagaimana tindak pidana korporasi yang dilakukan sehingga dapat dikenakan pidana denda menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dikenakan pidana denda korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; pencabutan status badan hukum; dan/atau pemecatan pengurus. 2. Tindak pidana korporasi yang dilakukan sehingga dapat dikenakan pidana denda yaitu: memaksakan kehendaknya dengan menggunakan kekerasan atau cara tertentu, yang menyebabkan saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan serta akibat perbuatan tersebut menimbulkan luka berat dan matinya saksi dan/atau korban. menghalang-halangi saksi dan/atau korban secara melawan hukum sehingga saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, serta menyebabkan saksi dan/atau korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan dan dikuranginya hak-hak saksi dan korban sebagai manusia. secara melawan hukum memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru.Kata kunci:Â Pemberlakuan Pidana Denda, Korporasi, Perlindungan Saksi Dan Korban