Tindak pidana ringan, khususnya tindak pidana pencurian ringan, akhir-akhir ini menarik perhatian publik karena penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang diatur. Pengaturan tindak pidana ringan saat ini diasumsikan sebagai semacam perlindungan dari adanya penegakan hukum yang tidak proporsional terhadap tindak pidana yang (kerugiannya) dianggap tidak serius. Sebagai contoh, dapat dilihat dalam perkara kasus Nenek Minah-Pencurian Kakao, pencurian segenggammerica oleh seorang kakek, pencurian kartu perdana 10 ribu oleh siswa SMP, pencurian sandal jepit, dan sebagainya. Padahal, dengan adanya Tipiring, masyarakat mengharapkan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan oleh Hakim juga bersifat ringan. Apabila dinyatakan bersalah, maka hukuman yang akan dikenakan hanyalah pidana yang bersyarat saja, yang dikenal sebagai putusan hukuman. Namun, pada kenyataannya, hal ini tidak terjadi. Tindak Pidana Ringan tidak hanya mencakup pelanggaran saja, tetapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang terletak dalam Buku II KUHP yang terdiri dari penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan. Pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 perlu disejalankan upaya pencerdasan publik akan mengenai tindak pidana ringan. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat memahami hal-hal yang termasuk di dalam tindak pidana ringan (Tipiring). Secara teknis, hukum yang dinamakan dengan Tipiring adalah suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah. Proses penyelesaian perkara tindak pidana ringan mencakup empat hal, yaitu pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan, dan proses persidangan perkara tindak pidana ringan; digunakan proses pemeriksaan acara cepat yang diputuskan oleh hakim tunggal dan tidak disertai jaksa penuntut umum di dalam pengadilan. Kata kunci: tindak pidana ringan, peradilan.
Published by | Universitas Sam Ratulangi |
Journal Name | LEX CRIMEN |
Contact Phone | - |
Contact Name | - |
Contact Email | - |
Location | Kota manado, Sulawesi utara INDONESIA |
Website | lexcrimen| http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen| |
ISSN | ISSN : -, EISSN : -, DOI : -, |
Core Subject | Social, |
Meta Subject | Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, |
Meta Desc | Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat. |
Penulis | Pandensolang, Leonardo O. A. |
Publisher Article | LEX CRIMEN |
Subtitle Article | LEX CRIMEN Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen |
Scholar Google | http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&… |
View Article | http://ejournal.unsrat.ac.id/i… |
DOI | |
DOI Number | |
Download Article [1] | http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/l… |
Download Article [2] |
Informasi yang terkait dengan KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Kajian budaya Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia Kajian wilayah Universitas Kajian Asing Tokyo Kajian Hawthorne Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kajian akademik tentang Wikipedia Kajian perempuan Kajian komunikasi Kajian media Kajian film Kajian Asia Timur Kajian gim Katsushi Kajii Kajian kohort Kajian Dunia Timur Wilayah kajian liar Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden Daftar wilayah kajian liar Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia Kajian gender Kajian pembangunan Kajian penerjemahan Kajian Islam Akira Kaji Yūki Kaji Kajian pot…
ong-lintang Daftar Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Pusat Pengkajian Strategi Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia Kursus Linguistik Umum Skandal Kajian Keluh-Kesah Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Kajian longitudinal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kaji Kajian observasional Kajian genosida Mediatisasi (kajian media) Stasiun Kaji Maki Kaji Motojirō Kajii Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara Kelompok sel Museum dan Pusat Kajian Etnografi Universitas Airlangga KedaiKOPI Institut Kepausan Yohanes Paulus II untuk Pengkajian masalah Pernikahan dan Keluarga Manten Kaji Kajian Bizantium Mayumi Kaji Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi Disiplin ilmiah Institut Max Planck untuk Penelitian Pemuliaan Tanaman Kajian kasus–kontrol Badan Kebijakan Perdagangan Komisi Pengkajian Diakonat Wanita Abad Pertengahan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Kacang parang Kesultanan Utsmaniyah