Untuk pembahasan yurisprudensi dalam pemaknaan lain, lihat
Yurisprudensi.
Di Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) berwenang mengeluarkan yurisprudensi, yaitu himpunan pendapat yang mengandung kaidah hukum dari perkara-perkara yang telah diputuskan oleh MA dan berlaku mengikat dalam memeriksa dan memutus perkara.
Pengaturan
Peraturan perundang-undangan mengenai Mahkamah Agung tidak secara eksplisit menyebutkan kewenangan MA untuk mengeluarkan yurisprudensi. Pada Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah oleh Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, diatur bahwa "Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya."
Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan yurisprudensi di lingkungan MA adalah Surat Edaran/Instruksi Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1972 yang dikeluarkan oleh Ketua MA Soebekti. Surat Edaran/Instruksi ini mengatur bahwa hanya MA yang berwenang untuk melakukan pengumpulan yurisprudensi, oleh karena fungsinya sebagai lembaga konstitusionil yang menyelenggarakan eenheid in de recht-spraak (keutuhan atau keselarasan yurisprudensi), dan pengumpulan yurisprudensi berupakan wujud tanggungjawab MA.[1] Perkara yang telah dikumpulkan untuk menjadi sebuah yurisprudensi disebut bersifat richt-lijn, yaitu biasanya perkara yang dalam kasasi telah diteguhkan hukumnya dengan diadili sendiri oleh MA ataupun dengan penolakan upaya kasasinya. Perkara ini harus diikuti oleh hakim dalam lingkungan MA dalam mengadili perkara.[1]
Dalam perkembangannya, suatu putusan dikatakan sebagai yurisprudensi apabila sekurang-kurangnya memiliki 6 unsur, yaitu:
- Putusan atau perkara yang belum ada aturan hukumnya atau hukumnya kurang jelas;
- Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
- Putusan memiliki muatan kebenaran dan keadilan;
- Putusan telah berulang kali diikuti oleh hakim berikutnya dalam memutus kasus yang mempunyai kesamaan fakta, peristiwa, dan dasar hukum;
- Putusan tersebut dibenarkan oleh MA melalui Putusan maupun uji eksaminasi atau notasi oleh Tim Yurisprudensi MA; dan
- Putusan telah direkomendasikan sebagai putusan yang berkualifikasi yurisprudensi tetap.[2]
Daftar yurisprudensi
Sesuai dengan Keputusan Ketua MA Nomor: 185/KMA/SK/VII/2020 tentang Pemberlakuan Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung, pada saat ini terdapat beberapa macam yurisprudensi yang sedang berlaku:[2]
Perdata
- 1/Yur/Pdt/2018: Petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan.
- 2/Yur/Pdt/2018: Tuntutan tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris.
- 3/Yur/Pdt/2018: Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki.
- 4/Yur/Pdt/2018: Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.
- 5/Yur/Pdt/2018: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
- 6/Yur/Pdt/2018: Apabila jual beli tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau membeli melalui kantor lelang negara pembeli tanah harus dipandang sebagai pembeli yang beritikad.
Perdata khusus
- 1/Yur/Arbt/2018: Putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional tidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Permohonan Banding ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan negeri yang tidak membatalkan putusan arbitrase harus dinyatakan tidak dapat diterima.
- 2/Yur/Arbt/2018: Putusan Banding Arbitrase yang diputus oleh Mahkamah Agung adalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali.
- 1/Yur/PHI/2018: Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015.
- 1/Yur/Perkons/2018: Sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan dan kredit baik dengan hak tanggungan maupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen sehingga bukan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Perdata agama
- 1/Yur/Ag/2018: Wasiat wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, namun juga dapat diberikan ahli waris yang tidak beragama Islam.
- 2/Yur/Ag/2018: Cucu laki-laki maupun perempuan dari anak laki laki maupun perempuan dari pewaris menjadi ahli waris pengganti.
- 3/Yur/Ag/2018: Pelaksanaan eksekusi terhadap hak tanggungan syariah oleh kreditur yang dilakukan sebelum jatuh tempo perjanjian berakhir dapat dibenarkan. Pelaksanaan eksekusi tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum bila debitur ternyata telah wanprestasi.
Pidana
- 1/Yur/Pid/2018: Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut, dan kepala.
- 2/Yur/Pid/2018: Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai harga pasar patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan.
- 3/Yur/Pid/2018: Apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, orang tersebut seharusnya patut menduga kendaraan tersebut berasal dari kejahatan.
- 4/Yur/Pid/2018: Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.
- 5/Yur/Pid/2018: Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai penipuan.
Pidana khusus
- 1/Yur/Kor/2018: Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhi syarat-syarat:
- Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu;
- Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu;
- Telah ada penentuan denda keterlambatan;
- Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut;
- Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu;
- Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.
Militer
- 1/Yur/Mil/2018: Penjatuhan pidana tambahan pemecatan, tidak dijatuhkan terhadap prajurit yang telah pensiun atau memasuki masa persiapan pensiun meskipun tindak pidananya dilakukan ketika masih berdinas aktif.
- 2/Yur/Mil/2018: Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, tetapi wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad yang buruk/tidak baik.
- 3/Yur/Mil/2018: Pada perkara narkotika, alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan urin Terdakwa yang tidak didukung oleh bukti lainnya, tidak dapat dijadikan alat bukti dalam perkara in casu.
- 4/Yur/Mil/2018: Dalam perkara narkotika, pengakuan Terdakwa bahwa ia telah menggunakan narkotika tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghukum Terdakwa apabila tidak didukung bukti lain yang menyatakan bahwa benar Terdakwa telah menggunakan narkotika.
Tata usaha negara
- 1/Yur/TUN/2018: Perbaikan terhadap keputusan tata usaha negara yang keliru oleh pejabat tata usaha negara sebagai akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh pejabat tersebut, tidak boleh merugikan kepentingan pihak lain yang memperoleh keputusan dengan cara yang sah dan itikad baik.
- 2/Yur/TUN/2018: Dalam hal kepastian hak atau status hukum seseorang telah jelas melalui putusan pengadilan perdata, pengadilan pidana maupun putusan pengadilan tata usaha negara yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi apabila terjadi benturan antara kaidah hukum substantif dengan kaidah hukum formal, maka hakim tata usaha negara harus lebih mengutamakan keadilan substantif.
- 3/Yur/TUN/2018: Ketentuan yang ada di dalam kontrak karya merupakan lex specialis dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi
Pranala luar