Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat Litbangkumdil atau Puslitbang Diklat Kumdil MA RI) adalah salah satu unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan Penelitian, dan Pengembangan dibidang Hukum, dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri serta Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sejarah
Sejarah Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang sejarah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini terbukti dari beberapa regulasi Mahkamah Agung R.I mulai pasca Kemerdekaan hingga era Reformasi mengalami perubahan-perubahan cukup signifikan yang turut mempengaruhi keberadaan lembaga Badan Litbang Diklat Kumdil.
Perubahan fundamental yang mengiringi perjalanan Mahkamah Agung R.I selanjutnya, diawali dengan lahirnya Undang-Undang No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengantarkan sistem peradilan satu atap (one roof system).
Berlandaskan sistem peradilan satu atap (one roof system) semua badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1), secara organisatoris, administratif dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Jangka waktu peralihan menjadi satu atap di bawah Mahkamah Agung tersebut adalah lima tahun sampai dengan Agustus 2004.
Dengan adanya perubahan sistem peradilan satu atap (one roof system) tersebut memberikan dampak perubahan mendasar pada struktur organsiasi yang ada di Mahkamah Agung R.I. yang secara khusus merupakan cikal bakal lahirnya lembaga Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia
Masa Pra-Reformasi
Dalam ketentuan-ketentuan sebelumnya tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan / Sekretariat Jenderal, Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I (dahulu Puslitbang / Diklat) tidak pernah dicantumkan pengaturannya secara formal, baik dalam Keputusan Presiden R.I No.75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung atau Keputusan Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung R.I No.MA/PANSEK/02/SK/Tahun 1986 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Sekretarus Jenderal Mahkamah Agung R.I
Meskipun demikian, peran – peran Puslitbang/Diklat sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung R.I walau baru sebatas pendukung yang belum mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur keseluruhan aktivitasnya.
Eksitensi Puslitbang / Diklat baru dibentuk dan diperkenalkan pada 1994 setelah Mahkamah Agung R.I mengeluarkan surat Keputusan No.KMA/040/SK/X/1994 tanggal 25 Oktober 1994. Peraturan ini memuat ketentuan-ketentuan mengenai Pedoman Prosedur Kerja, Struktur Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan Tugas dengan Unit Kerja Lain di lingkungan Mahkamah Agung. Dalam ketentuan ini Kepala Puslitbang/Diklat bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung R.I.
Sebagai unit kerja yang dibentuk berdasarkan keperluan/kebutuhan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas/fungsi Mahkamah Agung, pada awalnya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan fungsi Litbang/Diklat hanya dilakukan pada Peradilan Umum. Sedangkan untuk Peradilan Agama, Tata Usaha Negara (TUN) dan Militer dilakukan oleh para Ketua Muda pengadilan yang bersangkutan.
Dengan terbitnya ketentuan ini maka tugas untuk mengkoordinasikan perencanaan dan penyelenggaraan seluruh kegiatan Litbang/Diklat oleh Mahkamah Agung RI terpusat menjadi tanggungjawab Kepala Puslitbang/Diklat. Pada saat itu unit kerja Puslitbang/Diklat terdiri dari seorang Kepala, Kepala Bidang Sekretariat, Kepala Bidang Litbang, Kepala Bidang Diklat dan seorang Koordinator kelompok Fungsional.
Dalam struktur lama ini, antara Puslitbang/Diklat masih menjadi satu di bawah koordinasi Kepala Puslitbang/Diklat, dengan pendistribusian tugas Bidang Litbang adalah mengadakan kegiatan untuk menunjang fungsi Mahkamah Agung (fungsi Peradilan, Pengawasan, Mengatur, Penasehat dan Fungsi Administratif), dan memberikan masukan kepada Bidang Diklat. Sedangkan tugas Bidang Diklat merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk seluruh pejabat teknis dan non teknis Mahkamah Agung sendiri.
Puslitbang/Diklat juga bertanggungjawab melakukan penelitian dan pengembangan masalah hukum, menyebarluaskan hasil-hasil penelitian, pelatihan dan yurisprudensi, dan newsletter khusus untuk keperluan Mahkamah Agung.
Masa Pasca Reformasi
Sejak lahirnya Undang-Undang No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung R.I terus berupaya melakukan perbaikan dan penataan restrukturisasi hampir disemua bidang. Salah satunya adalah membentuk Pusdiklat Mahkamah Agung R.I melalui Keputusan Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung R.I No. MA/PANSEK/007/SK/Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Panitera/Sekretaris Jenderal MARI No. MA/PANSEK/02/SK/Tahun 1986 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung R.I. Surat Keputusan tersebut antara lain mengatur pemisahan antara lembaga Diklat dengan Litbang. Dalam Surat Keputusan di atas disebutkan bahwa fungsi utama Pusdiklat Mahkamah Agung antara lain adalah menyusun rencana dan program, kurikulum, silabus, dan materi diklat, menyelenggarakan kegiatan diklat serta menyiapkan sarana dan prasarana diklat.
Setelah berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI, semakin mengukuhkan keberadaan Pusdiklat dan Puslitbang menjadi Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI setingkat eselon I, yang merupakan ujung tombak dalam mewujudkan aparat penegak hukum yang berkualitas dan profesional. Badan Litbang Diklat Kumdil sebagai unit kerja yang baru mengemban tugas baik dibidang Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, juga sebagai Pusat Pendidikan dan Pelatihan bagi para Penegak Hukum, khususnya para Hakim, Panitera dan Jurusita dari semua Lingkungan Peradilan.
Tugas Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I sebagaiman tersebut di atas selanjutnya diatur lebih rinci dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung - Rl Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Regulasi tugas dan fungsi Balitbang Diklat Kumdil kemudian dikuatkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung - Rl Nomor: KMA/018/SK/III/2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada masa itu Mahkamah Agung R.I belum mempunyai gedung Pusdiklat sendiri, sehinggan untuk mendukung aktivitasnya Puslitbang Diklat Kumdil menyewa kantor di daerah Cikini Jakarta.
4 (empat) tahun pasca disahkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, pada tahun 2008 tepatnya 13 Oktober 2008 merupakan milestone bagi Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I dalam menegaskan perannya sebagai “Kawah Candradimuka” pengemban sumber daya manusia di Mahkamah Agung. Tonggak sejarah dimaksud karena pada tahun yang sama telah diresmikan gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) oleh Bagir Manan yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Agung R.I. Gedung yang dibangun di kawasan Megamendung, Bogor ini berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 5,1 hektar dari 6,5 hektar yang diijinkan oleh Pemda Kabupaten Bogor. Kemudian disusul terbitnya Buku Panduan yang dituang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor: 140 / KMA / SK/X / 2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Buku Panduan Mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Peneltian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Terbitnya Buku Panduan tersebut semakin memperjelas tugas dan fungsi Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung yang direfleksikan dalam visi dan misinya.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. MA/SEK/07/SK/III/2006 Pasal 303 & 304, maka Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung R.I .mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam melaksanakan Penelitian dan Pengembangan dibidang Hukum dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri serta Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung R.I.
Fungsi
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan peradilan, kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri serta Pendidikan dan Pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahakmah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang Penelitian dan Penembangan di bidang Hukum dan Peradilan serta Pendidikan dan Pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan
Pelaksanaan administrasi Badan.
Organisasi
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari:
Sekretariat
Pusat Penelitian dan Pengaembangan Hukum dan Peradilan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan