Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (disingkat Badilum) adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga kesekretariatan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Sejarah
- Pembinaan Badan Peradilan sejak Pemerintahan Hindia Belanda termasuk ruang lingkup Departemen Kehakiman STBL 1924 No: 576 ayat 2 (Bagian A dari Dept. Van Yustitie) 30-10-1948.
- Jawatan Pengadilan (PP No.60 Tahun 1948 tentang Organisasi Departemen) 30-10-1948 sd 1965
- Direktorat Urusan Pengadilan (Kep. Men Kehakiman No. JS.4/4/24 tanggal 27 Januari 1965) s.d 3-11-1966
- Dinas Pembinaan Peradilan, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan dan Perundang-undangan, Ditjen Badan Peradilan dan Perundang-Undangan Depkeh (Kep.Presidium Kabinet No.75/4/KEP/II/1966).Dirasakan adanya hambatan kemajuan dibidang pelayanan terhadap peradilan, timbul gagasan-gagasan sebaiknya mengenai semua persoalan yang menyangkut peradilan langsung ditangani oleh Mahkamah Agung.Munas IKAHI 1968 mencetuskan gagasan agar untuk keperluan melayani badan-badan peradilan sebaiknya dibentuk satu Ditjen tersendiri pada Dep. Kehakiman (perwujudan pasal 17 ayat 3 UU No.19 Th 1964). Kompromi pemerintah dengan IKAHI sepakat pembentukan Ditjen tersendiri di Depkeh yang akan diberi tugas mengurus Organisasi, administrasi dan finansial Badan Peradilan; Dirjennya akan ditunjuk dari aparat peradilan (Hakim Agung / Hakim Tinggi) yang dinilai mengetahui jiwa, seluk beluk dan kedudukan Hakim dalam melaksakan tugasnya.
- Dibentuk Ditjen Pembinaan Badan-Badan Peradilan (Keppres No. 39 Th.1969)Pada waktu membicarakan pasal 11 ayat 1 UU No.14 Th 1970 sebagai pengganti UU No.19 Th 1964 yang menyangkut kewenangan Mahkamah Agung dan Depkeh untuk menangani soal-soal organisasi, administrasi dan finansial dari Badan Peradilan Umum; dicapai suatu konsensus antara DPR-RI dan Pemerintah bahwa tugas-tugas tersebut tetap diserahkan pada Ditjen Pembinaan Badan-Badan Peradilan Departemen Kehakiman.
- Ditjen Pembinaan Badan-Badan Peradilan diganti namanya menjadi Ditjen Pembinaan Badan Peradilan Umum (Keppres No.45 Th 1974) Sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukan Ditjen Binbadilum tersebut maka urusan yang menyangkut pelayanan terhadap Badan Peradilan Umum di bidang Organisasai, Administrasi dan Finansial (termasuk soal-soal materiil) yang sebelumnya dilakukan oleh Setjen Depkeh dialihkan kepada Ditjen Binbadilum.
- Ditjen Binbadilum diganti nama menjadi Ditjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.2 Th 1986 dan UU No.5 Th 1986 jo Keppres No.32 Th 1988)
- UU No.35 Th. 1999 Pasal 11 ayat (1) Badan-badan Peradilan sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat 1 secara organisatoris, administratif dan finansial berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ditjen Binbadilumtun diganti nama menjadi Ditjen Badan Peradilan Umum.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI. No. MA/SEK/07/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
Kedudukan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum adalah salah satu unit eselon I yang ada di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Tugas Pokok
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan fungsi yaitu:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan Peradilan Umum;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Organisasi
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terdiri dari Sekretariat dan empat Direktorat yakni:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
- Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis
- Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum
- Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata
- Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana
Referensi
Pranala luar