Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Surojo Bimantoro (EYD: Suroyo Bimantoro) (lahir 1 November 1946) adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjabat sejak 23 September 2000 hingga 29 November 2001. Ia dipilih oleh Presiden Abdurrahman Wahid, akan tetapi ditentang oleh kalangan internal Polri. Polemik ini dipicu karena diadakannya kembali jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Kemudian gerakan ini terakomodir oleh para perwira menengah Polri yaitu antara lain Kolonel (Pol) Alfons Lemau yang ingin perubahan dalam tubuh Polri dengan cara jabatan Wakapolri ditiadakan.
Pada tanggal 20 Juli 2001, Presiden Abdurrahman Wahid memberhentikan Bimantoro sebagai Kapolri karena telah diangkat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dan melantik Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Chairuddin Ismail sebagai pejabat sementara (pjs.) Kapolri. Namun pada 3 Agustus 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri mengembalikan jabatan Kapolri kepada Bimantoro[1] melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 97 tahun 2001. Di sana juga dituliskan bahwa Keppres ini berlaku surut sejak 1 Juni 2001, dengan efektif menganggap pengangkatan Chairuddin sebagai Wakapolri dan Pjs. Kapolri tidak sah.
Tanda jasa
Referensi