Sejak 1 Agustus 2016, terkait adanya perubahan koordinasi kewilayahan stasiun-stasiun KA milik PT KAI, stasiun ini bersama dengan Stasiun Blitar dan Stasiun Talun—sebelumnya termasuk dalam Daerah Operasi VIII Surabaya—kini dimasukkan ke dalam Daerah Operasi VII Madiun.[3]
Ke arah barat stasiun ini, sebelum Stasiun Blitar, terdapat Halte Gebang yang kini telah dinonaktifkan, tetapi bangunannya masih utuh.
Selain melayani penumpang kereta api lokal, stasiun ini juga melayani persilangan dan penyusulan antarkereta api.
Hanya satu kereta api yang singgah di stasiun ini, yaitu KA Penataran.
Bangunan dan tata letak
Stasiun ini memiliki tiga jalur kereta api dengan jalur 2 merupakan sepur lurus.