Skuadron udara,[1]eskadron udara,[2] atau skadron udara[a] (bahasa Inggris: air force squadron) adalah sejumlah kapal terbang atau pesawat terbang militer yang membentuk suatu kesatuan.[1] Skuadron udara juga merupakan organisasi secara administratif atau organisasi taktis yang terdiri dari sejumlah pesawat udara, perlengkapan dan pengawakannya atau dua divisi kapal atau lebih. Satuan dalam skadron di angkatan udara, biasanya terdiri dari 12 sampai 24 pesawat, tergantung jenis pesawat dan negara.
Di kebanyakan angkatan udara, 2 atau 3 skuadron membentuk suatuwing.
Sejarah
Istilah squadron muncul pertama kalinya dalam Perang Dunia I dan dipergunakan untuk pertama kalinya oleh Royal Air Force (RAF). Sebelum didirikan RAF, Inggris membentuk satuan udara kecil squadron yang terdiri dari tiga flight, yang masing-masing memiliki kemampuan tempur empat pesawat. Sehingga satu squadron memiliki kemampuan tempur dua belas pesawat yang biasanya sejenis. Sistem inilah yang sekarang dipergunakan oleh semua skadron di dunia termasuk di Indonesia.
Dulu banyak orang menyebut kedudukan skuadron itu setingkat dengan satu batalyon di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Dari sejarah, di Inggris, squadron dulunya bergabung dengan korps kavaleriAngkatan Darat, dengan nama air batalion. Seiring dengan perkembangan zaman, mulai muncul perbedaan-perbedaan yang signifikan terhadap dua istilah penyebutannya. Bagi Angkatan Darat, pembentukan satuan tempur berdasarkan pada jumlah personel yang ada di dalamnya. Sedangkan bagi Angkatan Udara, pembentukan satuan tempur bukan berdasarkan pada jumlah personelnya, namun tergantung pafa jumlah alat utama sistem senjata (alutsista) yang dipergunakannya. Hal ini mengakibatkan komposisi personel yang ada di dalam skuadron begitu berbeda dengan satuan militer lainnya. Pada sebuah skuadron angkatan udara, jumlah perwiranya akan lebih banyak karena penerbang haruslah diambil dari korps perwira. Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas besarnya tanggung jawab yang diemban di kokpit sebuah pesawat tempur.
Skuadron dalam TNI AU
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara pernah mempunyai Skadron Udara 1 sampai 5, sehingga nomor itu sudah tidak bisa digunakan lagi pada masa berikutnya. di mana skuadron-skuadron itu adalah: skadron 1 tempur taktis, skadron 2 angkut ringan, skadron 3 buru sergap, skadron 4 angkut ringan dan skadron 5 intai.
SedangkanSkadron Udara 6sampai 9 disiapkan untukskuadron helikopter kecuali Skadron Udara 45 sebagai Skadron Angkut Khusus VIP/VVIP berbasis helikopter. Skadron Udara 11 sampai 19 disiapkan untuk skuadron jet tempur, kecuali untuk Skadron Udara 17 sebagai Skadron Angkut Khusus VIP/VVIP berbasis pesawat sayap tetap. Skadron Udara 11menjadi skuadron jet tempur pertama TNI Angkatan Udara, yang berdiri pada tahun 1957. Sehingga skuadron tempur yang lain mendapatkan nama setelah nomor 11. Kebetulan pada tahun 1962, ada dua skuadron tempur yang didirikan yang diberi angka 12 dan 14. Angka 13 tidak dipakai karena beberapa tokoh menganggap angka itu bisa mendatangkan kesialan. Jadilah pada akhirnya, armada pesawat MiG-19 masuk ke jajaranSkadron Udara 12, Lanud Kemayoran dan MiG-21 masuk dalam jajaran Skadron Udara 14, Lanud Iswahyudi. Dikemudian hari, aturan ini berlanjut dengan penamaan Skadron Udara 21dan 22 untuk skuadron pembom (saat ini Skadron Udara 21 berperan sebagai Skadron Tempur Taktis dengan spesialisasi Close Air Support), Skadron Udara 31, 32, dan 33 untuk skuadron angkut berat, dan Skadron Udara 41 dan 42 untuk skuadron pembom jarak jauh. Diluar pesawat berawak, Skadron udara 51 dan 52 menjadi dua skadron udara pertama di TNI AU yang mengoperasikan Pesawat Tempur Tanpa Awak (PTTA) atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV).