Kecamatan Siantar Utara dibentuk pada tahun 1981 sebagai salah satu dari empat kecamatan dalam wilayah Kota Daerah Tingkat II Pematangsiantar. Tiga kecamatan lain yang juga dibentuk yakni Kecamatan Siantar Selatan, Kecamatan Siantar Timur, dan Kecamatan Siantar Barat. Pembentukan keempat kecamatan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1981. Peraturan ini menetapkan Kota Daerah Tingkat II Pematangsiantar memiliki wilayah seluas 12,48 km2 yang terbagi menjadi 29 desa/kelurahan. Peresmian pembentukan empat kecamatan Kota Pematangsiantar diadakan pada tanggal 17 Maret 1982 dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara.[1]
Kota Pematangsiantar mengalami perluasan wilayah pada tahun 1986. Namun keempat kecamatan awalnya masih ada termasyk Kecamatan Siantar Utara. Perluasan wilayah Kota Pematangsiantar dilakukan dengan menambah kecamatan dari empat kecamatan menjadi enam kecamatan. Penambahan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1986 yang diterbitkan tanggal 10 Maret 1986. Perluasan wilayah Kota Pematangsiantar diperoleh melalui penambahan sebanyak sembilan desa/kelurahan di Kabupaten Simalungun. Penambahan ini memperbanyak jumlah desa/kelurahan di Kota Pematangsiantar menjadi 38 desa/kelurahan dan memperluas wilayah Kota Pematangsiantar menjadi 70,23 km2.[1]
Pada tahun 2010, Kecamatan Siantar Utara memiliki penduduk sebanyak 46.423 jiwa. Lalu pada tahun 2015 jumlahnya meningkat menjadi 48.539 jiwa. Pada periode 2015–2020, Kecamatan Siantar Utara mengalami pertumbuhan penduduk dengan rata-rata sebesar 0,39%. Pada tahun 2020, jumlah penduduk di Kecamatan Siantar Utara mengalami peningkatan menjadi 49.886 jiwa.[3]