Siantar Sitalasari adalah sebuah kecamatan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Indonesia. Kecamatan ini didirikan berdasarkan Perda Kota Pematangsiantar nomor 3 tahun 2007 tentang pembentukan Kecamatan Siantar Sitalasari. Kecamatan Siantar Sitalasari berada pada 3°.01′.09′ LU dan 99°.06′.23′ BT, dengan ketinggian ±410 meter di atas permukaan laut.
Jumlah penduduk sebanyak 26.799 jiwa dengan rincian: penduduk laki-laki sebanyak 13.841 orang, dan penduduk perempuan sebanyak 12.958 orang, dengan sex ratio 93,62%. Jumlah kepala keluarga sebanyak 5577 KK dan kepadatan penduduk 12 orang per Ha.
Suku Penduduk Kecamatan Siantar Sitalasari adalah: 20.334 (58.32%) orang adalah suku Batak (7.650 (21.94%) Toba, 6.838 (19.61%) Simalungun, 3.155 (9.04%) Angkola-Mandailing, 1.741 (4.9%) Karo, dan 950 (2.7%) Pakpak), 10.018 (28.73%) orang adalah Suku Jawa, 3.554 (10.19%) orang adalah Suku Melayu, dan 782 (2.24%) orang adalah Suku Nias.
Agama Penduduk Kecamatan Siantar Sitalasari adalah: 16.928 (52.02%) jiwa menganut agama Islam, 12.960 (39.83%) jiwa menganut agama Kristen Protestan, 2.554 (7.84%) jiwa menganut agama Kristen Katolik, 86 (0.26%) jiwa menganut agama Budha, dan 11 (0.03%) jiwa menganut agama Hindu.