Kecamatan Siantar Barat dibentuk pada tahun 1981 sebagai salah satu dari empat kecamatan dalam wilayah Kota Daerah Tingkat II Pematangsiantar. Pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1981. Tiga kecamatan lain yang juga dibentuk yakni Kecamatan Siantar Selatan, Kecamatan Siantar Timur, dan Kecamatan Siantar Utara. Peraturan ini menetapkan wilayah Kota Daerah Tingkat II Pematangsiantar seluas 12,48 km2 dan terbagi menjadi 29 desa/kelurahan. Peresmian pembentukan empat kecamatan Kota Pematangsiantar dilaksanakan oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 17 Maret 1982.[1]
Pada tahun 1986, Kota Pematangsiantar mengalami perluasan wilayah, Kecamatan Siantar Barat masih menjadi bagian dari Kota Pematangsiantar bersama tiga kecamatan awalnya. Perluasan wilayah Kota Pematangsiantar dilakukan dengan menambah kecamatan yang awalnya empat kecamatan menjadi enam kecamatan. Penambahan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1986 yang diterbitkan tanggal 10 Maret 1986. Sebanyak sembilan desa/kelurahan di Kabupaten Simalungun digabungkan sebagai wilayah Kota Pematangsiantar. Sehingga luas wilayah Kota Pematangsiantar menjadi 70,23 km2 dan terdiri dari 38 desa/kelurahan.[1]
Pada tahun 2010, jumlah penduduk di Kecamatan Siantar Barat sebanyak 34.984 jiwa. Lalu pada tahun 2015 jumlahnya meningkat menjadi 37.125 jiwa. Pertumbuhan penduduk di Kecamatan Siantar Barat rata-rata sebesar 0,39% pada periode 2015–2020. Pada tahun 2020, jumlah penduduk di Kecamatan Siantar Barat mengalami peningkatan menjadi 37.896 jiwa.[3]