0°55′39″S 100°25′40″E / 0.9276000°S 100.4279000°E / -0.9276000; 100.4279000
SMA Negeri 9 Padang, merupakan salah satu sekolah menengah atas negeri yang ada di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Sama dengan SMA pada umumnya di Indonesia masa pendidikan sekolah di SMA Negeri 9 Padang ditempuh dalam waktu tiga tahun pelajaran, mulai dari Kelas X sampai Kelas XII.
Pada awal tahun 2016, nama sekolah ini mendadak tercemar, setelah Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Padang, Nilma Lafrida, terbukti bersalah atas kasus korupsi yang telah merugikan negara sebanyak Rp154 juta. Kepala Sekolah yang diduga menggelapkan dana bansos ini divonis penjara selama 2,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Padang.[1]
Sejarah
Pada tahun pelajaran 1986/1987, peningkatan jumlah siswa terjadi di SMA Negeri 5 Padang yang menyebabkan calon siswa dari Kecamatan Pauh dan Kecamatan Kuranji tidak tertampung di sekolah tersebut. Tokoh masyarakat kedua kecamatan bersepakat bersama pimpinan sekolah dan pihak Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) Kota Padang dan Kanwil Depdikbud Provinsi Sumatera Barat untuk membuka kelas jauh/filial SMA Negeri 5 Padang.[2]
Kakanwil Depdikbud Provinsi Sumatera Barat menyetujui filial SMA Negeri 5 Padang yang awalnya meminjam gedung SD Kapalo Koto. Pada 1987, gedung permanen SMA dibangun di Pasar Baru, Kecamatan Pauh. Sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 052/0/1988, tanggal 8 Februari 1988, SMA Negeri 9 Padang secara resmi berdiri sendiri. Kepala sekolah pertama SMA ini bernama Drs. Lukman untuk masa jabatan 1980–1986.[2]
Akreditasi
Fasilitas
Berbagai fasilitas dimiliki SMAN 9 Padang untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Fasilitas tersebut antara lain:
Ekstrakurikuler
SMA Negeri 9 memiliki banyak kegiatan ekstrakurikuler, di antaranya,
Referensi