Perjanjian Schengen
Perjanjian Schengen merupakan perjanjian yang dibuat oleh sejumlah negara Uni Eropa untuk menghapuskan pengawasan perbatasan antar negara. Pada perjanjian ini disepakati aturan yang disetujui bersama yakni mengenai kebijakan izin masuk jangka pendek (termasuk di dalamnya Visa Schengen), penyelarasan kontrol perbatasan eksternal, dan kerjasama polisi lintas batas. Nama perjanjian ini diambil dari lokasi tempat dilakukan penandatanganannya yakni Schengen, suatu desa di Luksemburg Sejarah Perjanjian SchengenPerjanjian Schengen merupakan sebuah perjanjian yang bertujuan untuk menghilangkan batasan internal wilayah antar negara yang berada di Uni Eropa.Perjanjian Schengen pun juga menyediakan kerja sama dalam hal pasukan kepolisian dan juga permasalahan hukum dan aturan untuk batasan eksternal wilayahnya. Pada mulanya perjanjian ini diresmikan pada 4 Juni 1985 oleh Belgia, Prancis, dan Republik Federal Jerman, Luksemburg dan juga Belanda. Perjanjian tersebut tergabung dalam kerangka aturan yang disetujui oleh Uni Eropa pada tahun 1997. Saat ini, Perjanjian Schengen telah ditanda-tangani oleh 22 negara yang merupakan anggota Uni Eropa dan 4 negara non Uni Eropa. Untuk Inggris Raya, meskipun bukan termasuk area yang menerapkan Perjanjian Schengen namun Inggris ikut berpartisipasi dalam Sistem Informasi Schengen yang mana turut menyediakan data anggota masyarakatnya untuk keperluan terkait hukum dan juga data kepolisian dengan perjanjian yang telah dikaji terlebih dahulu. Perjanjian Schengen mencakup dua macam perjanjian berbeda yang disahkan pada tahun 1985 dan 1990. Diantaranya, peraturan tersebut menghapus aturan perbatasan dan membuat proses transit melalui Benua Eropa menjadi lebih mudah. Isi kedua perjanjian tersebut adalah sebagai berikut [1]
Perjanjian Schengen pun kelak menjadi kerangka kerja dari Uni Eropa melalui Perjanjian Amsterdam pada tahun 1995. Hasil Perjanjian SchengenHasil penerapan perjanjian Schengen memberikan dampak baik khususnya dari segi antrean lalu lintas lintas Eropa. Antrean yang awalnya dapat mencapai beberapa mil untuk dapat melewati bagian pemeriksaan perbatasan namun kini tanpa menunjukkan identitas resmi, maka pengendara dapat melintasi daerah sekitarnya[2].Namun, apabila perjalanan lintas negara-negara Eropa ditempuh melalui jalur udara, aturan-aturan pemeriksaan perbatasan akan tetap berlaku namun tidak memerlukan waktu yang cukup lama dan berbelit. Dan pada tahun 2007, negara yang menandatangani perjanian ini telah meluas hingga ke Republik Ceko, Estonia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Slowakia dan Slovenia. Satu tahun berselang, Swiss pun ikut menandatangi perjanjian ini. Dampak spesifik dari penerapan perjanjian Schengen pada negara-negara yang masuk kedalam kawasan Schengen adalah sebagai berikut [3]
Visa SchengenSebagai hasil penerapan Perjanjian Schengen, yang mana bertujuan untuk meniadakan aturan ketat mengenai perbatasan maka diterapkanlah aturan mengenai Visa Schengen. Visa Schengen merupakan visa yang dapat dipergunakan untuk jangka waktu tinggal yang tidak terlalu lama yang memperbolehkan penggunanya untuk dapat berkeliling dan mengunjungi negara tempat berlakunya perjanjian Schengen. Visa ini merupakan otorisasi yang dikeluarkan oleh Kawasan Schengen yang memperbolehkan penggunanya untuk:
Aturan mengenai Visa SchengenUmumnya setiap warga negara asing diperlukan untuk memiliki Visa Schengen, tetapi terkecuali bagi masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:
Negara-negara yang terlibatHingga 2006 sebanyak 30 negara - mencakup sebagian besar anggota Uni Eropa plus Islandia, Norwegia, dan Swiss (termasuk Liechtenstein) - telah menandatangani perjanjian ini; sejauh ini 25 negara telah menerapkannya. Republik Irlandia dan Inggris Raya hanya turut serta dalam kerjasama polisi lintas batas namun tidak untuk peniadaan pengawasan perbatasan bersama dan pengeluaran visa.[4] Bagi negara yang telah menjadi anggota perjanjian Schengen, aturan mengenai pos dan pengawasan perbatasan telah dihapuskan dan diubah menjadi kebijakan visa kawasan Schengen. Pemegang paspor/visa salah satu negara yang telah menerapkan Perjanjian Schengen terkecuali Inggris Raya dan Republik Irlandia dapat memasuki wilayah setiap negara anggota Kawasan Schengen lainnya secara bebas. Berikut adalah negara-negara yang telah menerapkan semua isi perjanjian. Pemegang paspor atau visa salah satu negara di atas dapat masuk dan keluar secara bebas di antara negara-negara tersebut.: Kawasan Schengen (UE)
Kawasan Schengen (non-UE)
penerapan selanjutnya
negara anggota UE di luar Schengen
Peta ini dapat di-klik
Catatan kaki
Referensi
Bacaan Lanjutan
|