Perjanjian Amsterdam, yang secara resmi disebut Perjanjian Amsterdam yang mengamendemen Perjanjian Uni Eropa, Perjanjian pendirian Komunitas Eropa, dan undang-undang terkait, adalah perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 2 Oktober 1997 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1999. Perjanjian ini mengamendemen Perjanjian Maastricht yang ditandatangani pada tahun 1992.
Perjanjian Amsterdam memberi lebih banyak penekanan pada kewarganegaraan dan hak-hak individu serta merupakan upaya untuk memperkuat demokrasi dengan meningkatkan kekuatan Parlemen Eropa. Perjanjian ini juga terkait dengan pekerjaan, kebebasan dalam Komunitas Eropa, keamanan dan keadilan, permulaan kebijakan luar negeri dan keamanan bersama, serta reformasi institusi.
Perjanjian ini merupakan hasil dari negosiasi panjang di Messina, Sisilia, pada tanggal 2 Juni 1995, hampir empat puluh tahun setelah ditandatanganinya Perjanjian Roma.