Pengadilan Agama Temanggung adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama di wilayah hukum Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah. Dari sisi wilayah terdapat 20 Kecamatan dan 266 Desa/Kelurahan yang masuk ke dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Temanggung.Dari sisi jumlah penduduk terdapat populasi sejumlah 759.128 jiwa penduduk Kabupaten Temanggung yang berpeluang menjadi para pencari keadilan pada Pengadilan Agama Temanggung.
Setiap tahunnya Pengadilan Agama Temanggung menerima 1800-2000 perkara baik itu perkara Gugatan maupun Permohonan. Rekor penyelesaian perkara terbanyak dicapai pada tahun 2019 dimana pada tahun tersebut sisa perkara tercatat hanya 99 perkara dari 2164perkara yang diterima. Dengan demikian persentase penyelesaian perkara pada tahun 2019 itu sebesar 95,42%
Sejarah
Masa Sebelum Penjajahan
Sebelum Islam datang ke Indonesia, Indonesia telah ada dua macam peradilan yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Padu. Peradilan Pradata mengurusi perkara-perkara yang menjadi urusan raja, sedangkan Peradilan Padu mengurusi perkara-perkara yang bukan menjadi urusan raja. Dua macam peradilan tersebut muncul akibat pengaruh peradaban Hindu yang masuk ke Indonesia. Hal ini dapat ditelusuri lewat penggunaan istilah “jaksa” yang berasal dari India. Istilah ini pada waktu itu diberikan kepada pejabat yang menjalankan pengadilan.
Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia pada abad ketujuh masehi yang dibawa langsung oleh saudagar-saudagar dari Makkah dan Madinah, maka dalam praktek sehari-hari, masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan-aturan agama Islam yang bersumber pada kitab-kitab fiqih dan hal ini membawa pengaruh kepada tata hukum di Indonesia.
Dari catatan sejarah, Sultan Agunglah (Raja Mataram) yang pertama kali mengadakan perubahan didalam tata hukum di bawah pengaruh Islam. Perubahan ini pertama-tama diwujudkan khusus dalam nama pengadilan, yang semula bernama PengadilanPradata diganti dengan Pengadilan Surambi. Begitu juga dengan tempat dan pelaksana pengadilan, semula Pengdilan Pradata diselenggarakan di Sitinggil dan dilaksanakan oleh raja, kemudian dialihkan ke serambi masjid agung dan dilaksanakan oleh para penghulu yang dibantu oleh para alim ulama.
Pada perkembangan berikutnya (pada masa akhir pemerintahan Mataram) muncullah 3 macam pengadilan di daerah Periangan, yaitu Pengadilan Agama, Pengadilan Drigama dan Pengadilan Cilaga. Pengadilan Agama mengadili perkara atas dasar hukum Islam, Pengadilan Drigama mengadili perkara berdasarkan hukum jawa kuno yang telah disesuaikan dengan adat setempat, dan Pengadilan Cilaga adalah semacam Pengadilan Wasit khusus mengenai sengketa perniagaan, hal ini berlangsung sampai VOC masuk ke Indonesia.
Masa Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka atas usul Menteri Agama yang disetujui oleh Menteri Kehakiman, Pemerintah menyerahkan Mahkamah Islam Tinggi dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama melalui Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD tanggal 26 Maret 1946. Dalam rangka memenuhi UUD 1945, pada tahun 1964 keluarlah Undang-Undang No.19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian digandi dan disempurnakan dengan Unang-Undang No.14 Tahun 1970. Pada pasal 10 Undang-Undang No.14 Tahun 1970 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh empat lingkungan peradilan, yaitu : Peradilan Umum; Peradilan Agama; Peradilan Militer; dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Pada tanggal 2 Januari 1974 telah disahkan dan diundangklan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun peraturan pelaksanaannya diundangklan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan dalam undang-undang ini adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam, dan Pengadilan Umum bagi lainnya.
Pada perkembangan berikutnya sehubungan dengan Peranan Pengadilan Agama dalam periode 1974 sampai dengan 1989 ini adalah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya dan diundangkan lagi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, wewenang Pengadilan Agama semakin luas dan mantap.
Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama khususnya lewat pasal 106 Lembaga Peradilan Agama mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar. Status dan eksistensinya telah pasti, sebab keberadaan Peradilan Agama yang dibentuk sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 keberadaannya diakui dan disyahkan dengan Undang-undang peradilan ini. Dengan demikian Peradilan Agama menjadi mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana ciri-cirinya antara lain hukum acara dilaksanakan dengan baik dan benar, tertib dalam melaksanakan administrasi perkara dan putusan dilaksanakan sendiri oleh pengadilan yang memutus perkara tersebut.
Wilayah Hukum
Wilayah hukum Pengadilan Agama Temanggung adalah mencakup seluruh wilayah Kabupaten Temanggung yaitu :
Kecamatan Bansari
Kecamatan Bejen
Kecamatan Bulu
Kecamatan Candiroto
Kecamatan Gemawang
Kecamatan Jumo
Kecamatan Kaloran
Kecamatan Kandangan
Kecamatan Kedu
Kecamatan Kledung
Kecamatan Kranggan
Kecamatan Ngadirejo
Kecamatan Parakan
Kecamatan Pringsurat
Kecamatan Selopampang
Kecamatan Temanggung
Kecamatan Tembarak
Kecamatan Tlogomulyo
Kecamatan Tretep
Kecamatan Wonoboyo
Struktur Organisasi
Secara umum sebagai institusi peradilan organisasi Pengadilan Agama Temanggung terdiri dari Pejabat Hakim beserta pegawai non hakim sebagai tenaga pendukung (supporting unit). Tenaga pendukung tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan terdiri dari Unit Kepaniteraan dan Unit Kesekretariatan Pengadilan. Pengadilan Agama Temanggung sampai dengan saat ini berstatus Pengadilan Kelas I B sehingga dengan demikian tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama Temanggung berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 104-113 sementara Kesekretariatan pada Pasal 315-321
Kepaniteraan Pengadilan Agama I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I B dipimpin oleh Panitera. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I B menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
Pelaksanaan mediasi;
Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas I B.
Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I B, terdiri atas:
Panitera Muda Permohonan;
Panitera Muda Gugatan; dan
Panitera Muda Hukum.
Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Kelas I B. Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B dipimpin oleh Sekretaris. Dalam melaksanakan tugasnya, Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
Pelaksanaan urusan kepegawaian;
Pelaksanaan urusan keuangan;
Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan
Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B.
Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B, terdiri atas:
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;