Kekaisaran Jerman adalah sebuah negara yang pernah berdiri pada paruh ujung abad XIX hingga Perang Dunia I membubarkannya. Sebagai kerajaanfederal, Kekaisaran Jerman dibagi menjadi 25 negara bagian (Bundesstaat; di Jerman kini, setara dengan Land) dan sebuah wilayah kekaisaran. Setiap negara bagian memiliki swatantra yang tinggi, sedangkan wilayah kekaisaran diperintah langsung dari ibu kota kekaisaran, Berlin. Hanya ada satu wilayah kekaisaran yang pernah berdiri, yaitu Elsaß-Lothringen yang dicaplok dari Prancis pasca-Perang Prancis-Prusia. Semua negara bagian dan wilayah kekaisaran mendapatkan setidaknya satu perwakilan di Bundesrat (Dewan Federal).
Sejarah
Dalam hampir sepanjang sejarahnya, negara-negara Jerman merupakan negara federal yang terdiri dari beberapa negara anggota. Kerajaan Jerman terbagi menjadi beberapa kadipaten suku besar yang berasa kedaerahan kental. Setelah Kekaisaran Romawi Suci terbentuk, adat federasi tetap diberlanjutkan. Namun, pada masa ini, negara-negara anggota tidak selalu berukuran besar, tetapi terdapat banyak negara anggota berukuran kecil hingga sangat kecil yang juga memiliki swatantra tinggi. Terdapat beberapa sebab, tetapi sebab yang paling umum adalah pembagian warisan, seperti yang terjadi pada negara-negara Thüringen. Beberapa negara anggota kecil tersebut tetap bertahan hingga Jerman bersatu ataupun didirikan kembali menjelang penyatuan. Karenanya, terdapat beberapa negara bagian di Kekaisaran Jerman yang berukuran kecil, seperti Bremen dan Reuß-Greiz.
Latar belakang pendirian
Dalam daftar, terdapat kecenderungan beberapa negara bagian untuk memiliki tahun pendirian yang sama atau berkisaran waktu yang sama, yakni tahun 1806 dan 1815. Keduanya berhubungan dengan Peperangan Napoleon dan perjanjian-perjanjian yang mengikutinya. Pada 1 Januari 1806, masing-masing pangeran pemilihBayern dan Württemberg menobatkan diri mereka sebagai raja akibat dari pelemahan pascakekalahan Kekaisaran Romawi Suci dalam Perang Koalisi Ketiga.[1] Karenanya, kedua elektorat berubah menjadi kerajaan. Setelah Kekaisaran Romawi Suci dibubarkan, Sachsen berubah menjadi kerajaan;[2]Baden menjadi keharyapatihan,[3] ketiga Anhalt menjadi kadipaten; keempat Reuß dan Schaumburg menjadi kepangeranan; Bremen, Hamburg, dan Lübeck merdeka menjadi negara berdaulat sebagai kota Hansa merdeka; Hessen berdiri dari persatuan negara-negara kecil sebelumnya. Semua kenaikan kedudukan dan mediatisasi tersebut didasari atas persetujuan Napoleon. Negara-negara tersebut bergabung ke dalam Konfederasi Rhein yang berpihak pada Prancis semasa perang. Terdapat lebih banyak negara yang ditata ulang oleh Napoleon, tetapi tidak disebutkan karena akan ditata ulang pascakekalahan Napoleon menjadi bentuk negara mereka saat bergabung dengan Konfederasi Jerman Utara untuk membentuk Kekaisaran Jerman.
Jalan menuju Penyatuan Jerman mulai dibuka saat Kongres Wina yang menata kembali Eropa pasca-Peperangan Napoleon diadakan. Dalam kongres tersebut, ratusan negara Jerman—banyak di antaranya telah dibubarkan saat pihak Prancis unggul dalam Peperangan Napoleon—disederhanakan menjadi hanya 39 negara, di antaranya empat negara kota, yang akan bersama-sama membentuk Konfederasi Jerman untuk menggantikan Kekaisaran Romawi Suci. Selama Konfederasi Jerman berdiri, jumlah negara anggota berkurang menjadi hanya 29.
Perubahan Negara Anggota Konfederasi Jerman Berdasarkan Urutan Waktu
Seiring dengan semakin menegangnya persaingan kekuasaan antara Austria dan Prusia, Perang Austria-Prusia pecah pada 1866. Negara-negara tersebut merupakan negara yang berpihak pada Austria selama perang. Kekalahan kubu Austria menyebabkan Hanover, sebagian wilayah Hessen-Darmstadt, Hessen-Kassel, Nassau, dan Frankfurt yang berpihak pada Austria semasa perang dicaplok oleh Prusia pada 20 September 1866. Perang ini sekaligus mengakhiri berdirinya Konfederasi Jerman.