Max Moein, MA, MBA (12 Mei 1942 - 19 Maret 2019) adalah seorang politikus Indonesia. Dia merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mewakili Daerah Pemilihan Kalimantan Barat.
Karier
Saat menjabat sebagai Anggota DPR RI, Max dipercayai sebagai Ketua Komisi IX (Keuangan dan Perbankan) DPR pada periode 1999-2004 dan Wakil Ketua Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR pada periode 2004-2009[1] (pada periode 2004-2009, alat kelengkapan DPR yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang keuangan dan perbankan itu berubah dari Komisi IX ke Komisi XI[2]). Bahkan, Max sering dipercayai menduduki beberapa kursi pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) seperti Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan (PPh)[3], serta Anggota Panitia Anggaran[4].
Panitia Khusus BLBI
Ketika menjabat sebagai Ketua Pansus BLBI, Max curiga dengan hasil audit BPK mengenai pengucuran dan penyaluran dana BLBI kepada 48 bank penerima BLBI[5]. Anggota Komisi IX DPR itu mengungkapkan bahwa beban BLBI yang menjadi tanggungan Bank Indonesia adalah sebesar Rp. 60 triliun, angka yang diketahui dari hasil audit BPK. Sementara itu, BI hanya aset memiliki aset sebesar Rp30 triliun. Jika DPR tetap bergantung pada hasil audit tersebut, Max mengatakan bahwa setiap saat BI bisa dipailitkan, walau hanya satu menit, yang bisa mengakibatkan penggantian seluruh Dewan Gubernurnya.
Pembobolan Bank BNI dan BRI
Setelah Bank BNI dan BRI dibobol pada 2003 melalui kasus letter of credit fiktif dan deposito fiktif, anggota Komisi IX mengusulkan agar DPR segera membentuk Panitia Khusus untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Bank Negara Indonesia Saifuddien Hasan dan Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Rudjito[6]. Namun, Max yang menjabat sebagai Ketua Komisi IX mengatakan bahwa pembentukan Panitia Kerja lebih baik karena pembentukan Panja akan menjadi urusan internal komisi.
Pembebasan PPN untuk Rehabilitasi Aceh
Pada Maret 2006, lebih dari satu tahun setelah kejadian Tsunami Aceh, Max yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI meminta penundaan pembebesan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang primer dan hasil pertanian di Aceh[7]. Dalam rapat konsultasi yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Max menyatakan bahwa DPR tidak bisa menerima pembebasan PPN sebelum internal komisi mengadakan rapat yang membahas rincian barang-barang yang akan dikecualikan dari penerimaan pajak dan kemungkinan pengurangan pendapatan negara.
Standarisasi Data Perekonomian
Ketika rapat bersama Badan Pusat Statistik yang membahas data perekonomian negara, Max mengusulkan agar kriteria mengenai kemiskinan dan pengangguran distandarisasi[8].
"Harus ada kriteria baku tentang angka kemiskinan. Jangan BPS kriterianya beda, IMF beda, DPR beda. Ini bikin kita semua pusing," kata Anggota DPR Fraksi PDIP itu.
Selain itu, Max juga mengusulkan, agar angka-angka tersebut dapat dimasukkan dalam asumsi makro APBN.
"Selama ini kan cuma inflasi pertumbuhan ekonomi, sebaiknya kalau sudah ada kan bagus. Ini kita tambahkan dalam asumsi makro kita. Jadi pencapaian bukan hanya pajak, SBI, tapi penurunan pengangguran dan kemiskinan dicapai atau tidak," tambahnya.
Menurutnya, hal ini dapat mempermudah pemerintah dan masyarakt umum melihat apakah pertumbuhan ekonomi yang tinggi telah berhasil menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.
Riwayat Jabatan
- Ketua Komisi IX (Keuangan dan Perbankan) DPR RI (1999-2004)
- Wakil Ketua Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR RI (2004-2008)
- Anggota Panitia Anggaran DPR RI
Kematian
Max meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 2019 setelah menderita penyakit tumor dan diabeters selama dua tahun[9]. Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Politikus PDIP Hendrawan Supratikno[10].
Referensi