Konstitusi Belanda
Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda (bahasa Belanda: Grondwet voor het Koninkrijk der Nederlanden) adalah salah satu dari dua dokumen dasar yang mengatur Kerajaan Belanda[1] serta hukum dasar wilayah Eropa dari Kerajaan Belanda. Umumnya dianggap berasal langsung dari undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 1815, yang merupakan monarki konstitusional. Konstitusi Belanda adalah konstitusi tertua ketiga yang masih digunakan di seluruh dunia. Perubahan pada tahun 1848 melembagakan sistem demokrasi parlementer. Pada tahun 1983, perubahan besar-besaran terbaru terhadap Konstitusi Belanda dilakukan, hampir seluruhnya menulis ulang teks dan menambahkan hak-hak sipil baru. Teksnya sederhana, tanpa doktrin hukum atau politik, dan memuat undang-undang hak asasi manusia. Undang-undang ini melarang lembaga peradilan untuk menguji undang-undang dan perjanjian yang bertentangan dengan konstitusi, karena hal ini dianggap sebagai hak prerogatif badan legislatif. Tidak ada mahkamah konstitusi di Belanda. Kerajaan Belanda juga mencakup Aruba, Curaçao, dan Sint Maarten: terdapat instrumen menyeluruh dari seluruh kerajaan yang memiliki karakteristik konstitusi: Statuta Kerajaan Belanda. Sint Maarten adalah satu-satunya negara di kerajaan Belanda yang memiliki mahkamah konstitusi sendiri untuk mengatur badan legislatif Sint Maarten. Isi Konstitusi BelandaUndang-Undang Dasar Belanda berisi bab-bab berikut:
Ajaran umumMeskipun konstitusi sendiri merupakan badan utama hukum ketatanegaraan di Belanda, konstitusi bukanlah satu-satunya undang-undang yang memuat kodifikasi konstitusi. Sejumlah sila umum dituangkan dalam suatu undang-undang tersendiri yang dikenal dengan nama Undang-undang Sila Umum (Wet Algemene Bepalingen). Prinsip-prinsip ini mencakup berbagai topik mulai dari penerapan berbagai jenis undang-undang pada individu atau wilayah, hingga peraturan yang mewajibkan hakim harus mengadili semua kasus yang diajukan ke hadapan mereka. Lihat pulaReferensi
|