Konferensi Internasional Hak Asasi Manusia merupakan konferensi Hak asasi manusia yang pertama kali diadakan sejak berakhirnya Perang Dingin. Pertemuan ini diadakan oleh PBB di Wina, Austria, pada 14-25 Juni 1993.[1] Hasil utama dari konferensi adalah Deklarasi dan Program Aksi Wina (Vienna Declaration and Programme of Action). Meskipun PBB telah lama aktif dalam bidang hak asasi manusia,[2] Konferensi Wina merupakan konferensi global kedua yang secara eksklusif menangani hak asasi manusia, setelah konferensi pertama yang diadakan di Teheran, Iran selama April-Mei 1968 untuk memperingati ulang tahun kedua puluh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.[3]
Konferensi
Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan dari 171 negara dan 800 LSM, dengan sekitar 7.000 peserta secara keseluruhan. Ada banyak diskusi menjelang konferensi. Aturan bersama menyatakan bahwa tidak ada nama negara atau tempat-tempat tertentu yang boleh disebut berkaitan pelanggaran hak asasi manusia terjadi, termasuk mereka yang terlibat dalam konflik seperti Bosnia and Herzegovina, Angola, dan Liberia, serta sikap menghormati pada kritik, semisal kepada Cina dan Kuba.[4]
Meskipun terdapat peraturan, organisasi dan demonstran sering menyebut pelanggaran yang masih berlangsung di seluruh dunia, dengan banyak menampilkan foto-foto kekejaman dalam upaya untuk memberi pemahaman satu sama lain.[5] Konferensi ini memiliki sudut pandang yang luas tentang hak asasi manusia, dengan upaya yang dilakukan untuk menyoroti hak-hak perempuan, kesetaraan masyarakat adat, hak kaum minoritas, dan lebih mendalam pada konteks hak-hak politik dan ekonomi yang universal.
Hasil utama dari Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia adalah Deklarasi dan Program Aksi Wina, yang dirumuskan di akhir pertemuan dan disepakati oleh konsensus dari 171 negara pada 25 Juni 1993. Sementara satu interpretasi yang mungkin menganggap dokumen ini sebagai "dibuat secara rapi tapi tanpa penekanan." Walaupun demikian, Hal ini berdampak nyata dalam penyelesaian kasus HAM serta mendirikan saling keterkaitan antara demokrasi, pembangunan ekonomi, dan hak asasi manusia. Dampak lain dari deklarasi ini adalah perubahan Hak Sipil dan Politik (CPR) serta Sosial Ekonomi dan Budaya (ESCR) menjadi konsep hak yang terlindungi, saling bergantung, dan saling terkait (bahwa hak asasi manusia berhubungan satu sama lain).
Referensi
Pranala luar