Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia

Inspektorat
Kementerian Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024[1]
Susunan organisasi
InspekturBrigjen TNI Teddy Sudjarwo
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Situs web
www.polkam.go.id

Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Tugas dan Fungsi

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:[1]

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Referensi

Pranala luar

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia