Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
Kementerian Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024[1]
Susunan organisasi
Deputi-
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Situs web
www.polkam.go.id

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Tugas dan Fungsi

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi: [1]

  • sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi;
  • perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi dan informasi;
  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Referensi

Pranala luar

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia