Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1987-1992 (disingkat DPRD Kabupaten Maros 1987-1992 atau DPRD Maros 1987-1992) (LontaraBugis: ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ 1987-1992, LontaraMakassar: ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 1987-1992) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatifunikameral yang menjadi mitra kerja PemerintahKabupaten Maros berkedudukan di Kota Maros. DPRD Kabupaten Maros periode ini beranggotakan 22 orang dengan rincian 18 orang yang dipilih melalui pemilihan umum dari 2 partai politik/golongan (17 orang dari Golkar & 1 orang dari PPP) dan 4 orang yang diangkat dari utusan Golongan Karya ABRI. Pimpinan DPRD Kabupaten Maros terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Anggota DPRD Kabupaten Maros yang menjabat periode ini adalah hasil Pemilu 1987 yang dilantik pada 12 Agustus1987.
Daftar Anggota
Pada Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 41 Tahun 1986 Pasal 6 bahwa setiap 10.000 jiwa mendapat seorang wakil yang duduk di parlemen DPRD Tingkat II dengan rincian jumlah anggota yang dipilih adalah 4/5 dan anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI adalah 1/5 dari jumlah Anggota DPRD Tingkat II. Berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Maros berstatus Warga Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 adalah sebanyak 216.437 jiwa, maka setiap 10.000 jiwa mendapat seorang wakil yang duduk di parlemen DPRD Kabupaten Maros. Jumlah penduduk tersebut memberikan alokasi kursi sebanyak 22 dengan rincian 18 anggota yang dipilih dan 4 anggota yang diangkat dari utusan ABRI. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Pemilu 1987 sebanyak 117.829 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 54.172 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 63.657 jiwa.
Berikut daftar 22 nama anggota DPRD Kabupaten Maros Periode 1987-1992.
Pimpinan DPRD Kabupaten Maros berjumlah 2 orang dengan rincian 1 Ketua dan 1 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga secara berurutan.
Dasar hukum
Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 41 Tahun 1986 tentang Penetapan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yang Dipilih Untuk Tiap Daerah Pemilihan Serta Penetapan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Yang Dipilih dan Diangkat Tiap Pemilihan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dalam Pemilihan Umum Tahun 1987