Budhi Sarwono (Hanzi: Sie Wing Tjien; 27 November 1962 – 20 Februari 2024) adalah politikus Indonesia berketurunan Tionghoa yang menjabat sebagai Bupati Banjarnegara periode 2017 hingga 2022. Ia bersama Syamsudin berhasil memenangkan pemilihan umum Bupati Banjarnegara 2017 dengan suara sebanyak 285.117[1] dan dilantik bersama tiga pasangan kepala daerah lainnya oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 22 Mei 2017.[2]
Selama menjabat sebagai Bupati Banjarnegara, Budhi dikenal dengan pernyataan kontroversial. Pada 3 September 2021, ia ditahan sementara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia terkait dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur.[3]
Kehidupan pribadi
Budhi dilahirkan pada 27 November 1962 di Banjarnegara dari pasangan Soegeng Boedhiarto dan Karolinna, dan memiliki delapan saudara. Soegeng merupakan seorang veteran Indonesia dengan nomor 10.024.979/PK dan mantan anggota Pos Rahasia dalam Kota Corp Polisi Militer Djawa (CPMD) yang bertugas sebagai penyadap intelijen.[4]
Menurut pengakuannya, Budhi sempat menjadi seorang bandar narkoba dan mengalami mati suri akibat overdosis narkoba.[5] Dia mengalami perjalanan spiritual ketika mati suri dan kembali dihidupkan. Setelah itu, ia memeluk agama Islam pada 1998.
Pendidikan
Riwayat Organisasi
- Ketua Umum Asosiasi Aspal Beton Indonesia
- Dewan Penasehat GAPENSI BANJARNEGARA
- Ketua DPP PITI
Kontroversi
Menyinggung Gus Dur
Pada Oktober 2019, Budhi pernah menyebut "matanya buta" yang ditujukan kepada Abdurrahman Wahid melalui video.[8]
Oh gini Pak Sekda, itu dinas ditutup semua saja. Bubarkan semua untuk Dinas PU semua. Saya tanda tangani sekarang. Gus Dur yang matanya buta saja menutup Dinas Penerangan dan Sosial apalagi Wing Tjien yang matanya bisa lihat
— Budhi Sarwono, Oktober 2019
dimana kemudian Budi meminta maaf di hadapan anak anak muda pengagum Gus Dur, Gusdurian.
Tidur di Jalan
Pada 21 Oktober 2019, Budhi menjadi perbincangan di media sosial setelah dirinya tidur dengan pakaian dinas lengkap bersama dua orang lainnya di jalan yang telah diperbaiki.[9] Ia menyatakan tindakannya sebagai ekspresi kegembiraan dalam bentuk yang spontan.
Penanganan COVID-19
Budhi sempat mengizinkan acara pernikahan digelar meski dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juni 2021, atas dasar mengikuti Inmendagri yang menjadi dasar hukum PPKM.
[10] Padahal, kasus pasien COVID-19 di Jawa Tengah meningkat secara signifikan. Aparat dikerahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Masih pada bulan yang sama, ia menuai kontroversi dengan menuding ada permainan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 oleh pihak rumah sakit. Ia juga menyebut adanya petugas sales rumah sakit yang membuat angka COVID-19 di sejumlah daerah meningkat.
Salah Menyebut Nama Luhut
Dalam suatu unggahan video di media sosial, Budhi salah dalam menyebutkan nama Luhut Binsar Panjaitan dengan sebutan "Pak Penjahit" ketika memberi pernyataan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Banjarnegara.[11] Hal yang susah dimengerti jika melihat nama jalan rumahnya ada di Jl. D. I. Panjaitan.
Ia juga menyampaikan terkait efektifitas penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masa PPKM. Langkahnya itu untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan. Setelah menjadi perbincangan hangat di internet, ia menyatakan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun media sosial milik pemerintah Kabupaten Banjarnegara.[12]
Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Pengadaan Proyek
Pada 3 September 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 senilai Rp. 26 milyar dan langsung dilakukan penahanan.[13] Pada Maret 2022, sementara proses hukum gratifikasi tengah berjalan, KPK juga menetapkan Budhi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[14]
Atas kasus pasal 12 huruf i, Budhi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun penjara. Sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 Juni 2022, Budhi didakwa secara sah dan terbukti melanggar Pasal 12 huruf i, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[15] Sementara itu, dalam dakwaan kedua terkait GRATIFIKASI, Majelis Hakim memutuskan Budhi TIDAK TERBUKTI BERSALAH dan membebaskannya dari dakwaan.[16] Namun, pada 13 Juni 2022, KPK kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka karena menemukan bukti-bukti baru atas dugaan perbuatan pidana lain dalam pengembangan perkara.[17][18]
Meninggal Dunia
Budhi Sarwono meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta pada 20 Februari 2024 pukul 22.40 WIB. Jenazah dimakamkan di Pemakaman Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara pukul 14.00 WIB keesokan harinya.[19]
Referensi
Pranala luar
Koruptor Indonesia tahun 2022 |
---|
|
|