Pemilihan umum Bupati Tebo 2017
Pemilihan umum Bupati Tebo 2017 (selanjutnya disebut Pilkada Tebo 2017 atau Pilbup Tebo 2017) dilaksanakan pada 15 Februari 2017 untuk memilih Bupati Tebo periode 2017–2022. Bupati petahana, Sukandar, dapat mencalonkan diri kembali karena baru menjabat satu periode. Syarat pencalonanPerolehan hasil pemilihan umum legislatif 2014 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tebo dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2014–2019. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 20% kursi di DPRD Kabupaten Tebo, minimal 7 kursi dari 35 kursi. Hanya Partai Golongan Karya yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi. Berikut perolehan kursi di DPRD Kabupaten Tebo hasil Pemilu 2014.
CalonPemilihan umum ini diikuti oleh 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Hasil rekapitulasi
GugatanPasangan calon nomor urut 1, Hamdi dan Harmain mengajukan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada 24 Februari 2017 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tebo tahun 2017. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima pada 3 April 2017 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 3/PHP.BUP-XV/2017. Penetapan pasangan calon terpilihPasangan calon nomor urut 2, Sukandar dan Syahlan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih periode 2017–2022 oleh KPU Kabupaten Tebo dalam rapat pleno terbuka pada 5 April 2017.[1] Pelantikan pasangan calon terpilihSukandar dan Syahlan resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tebo periode 2017–2022 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada 22 Mei 2017 oleh Gubernur Jambi, Zumi Zola, bersamaan dengan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi periode 2017–2022, Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno, serta Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun periode 2017–2022, Cek Endra dan Hillalatil Badri.[2][3] Lihat pula
Referensi
Pranala luar
|
Portal di Ensiklopedia Dunia