Pada Januari 2018, setidaknya 75 (tujuh puluh lima) orang terluka akibat robohnya lantai selasar gedung Bursa Efek Indonesia. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai pihak mana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dan apakah dalam pertanggungjawaban kegagalan bangunan dapat diterapkan persangkaan adanya kesalahan atau tanggung jawab langsung. Menurut Pasal 1369 KUHPerdata, pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh robohnya gedung yang dimilikinya baik secara keseluruhan maupun sebagian jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaannya, atau karena suatu cacat dalam pembangunan maupun penataannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan maka pengguna jasa konstruksi maupun penyedia jasa konstruksi dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab. Dalam tulisan ini, penulis bermaksud untuk mengkaji permasalahan hukum yang terkait dengan runtuhnya atau kegagalan bangunan dengan menganalisa ketentuan hukum yang relevan dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan sumbangsih terhadap perkembangan hukum positif Indonesia terutama dalam kaitannya dengan hukum konstruksi, khususnya kegagalan bangunan. Metode yang akan digunakan oleh Penulis adalah metode yuridis normatif dimana penulis akan melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku di Indonesia mengenai kegagalan bangunan. Penulis juga akan melakukan perbandingan hukum dengan mendeskripsikan dan menganalisa ketentuan dalam sistem hukum negara lain yang berkaitan dengan kegagalan bangunan. Dari hasil penelitian, Penulis menemukan bahwa hukum positif Indonesia perlu memuat batasan tanggung jawab pemilik gedung terhadap kegagalan bangunan, tanggung jawab pengelola gedung terhadap kegagalan bangunan yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam memelihara gedung, serta kewajiban dari kontraktor maupun perencana dalam hal terjadi cacat tersembunyi pada bangunan.
Published by | Universitas Pelita Harapan |
Journal Name | LAW REVIEW |
Contact Phone | - |
Contact Name | - |
Contact Email | - |
Location | Kota tangerang, Banten INDONESIA |
Website | LR| http://ojs.uph.edu/index.php/LR| |
ISSN | ISSN : 14122561, EISSN : 26211939, DOI : -, |
Core Subject | Social, |
Meta Subject | Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, |
Meta Desc | Law Review is published by the Faculty of Law of Universitas Pelita Harapan and serves as a venue for scientific information in the field of law resulting from scientific research or research-based scientific law writing. Law Review was established in July 2001 and is published triannually in July, November, and March. Law Review provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. The aim of this journal is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deals with a broad range of topics, including Business Law, Antitrust and Competition Law, Intellectual Property Rights Law, Criminal Law, International Law, Constitutional Law, Administrative Law, Agrarian Law, Medical Law, Adat Law, and Environmental Law. |
Penulis | Saputri, Theodora Pritadianing |
Publisher Article | Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan | Lippo Karawaci, Tangerang |
Subtitle Article | Law Review Volume XIX, No. 3 - Maret 2020 |
Scholar Google | http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&… |
View Article | http://ojs.uph.edu/index.php/L… |
DOI | |
DOI Number | |
Download Article [1] | http://ojs.uph.edu/index.php/LR/article/… |
Download Article [2] |
Informasi yang terkait dengan TANGGUNG JAWAB PERDATA ATAS KEGAGALAN BANGUNAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Rasa tanggung jawab Tanggung, Kepanjenkidul, Blitar Tanggung, Padang, Lumajang Stasiun Tanggung Asuransi tanggung gugat 3 Pejantan Tanggung Bebas dengan Tanggung Jawab Tanggung, Campurdarat, Tulungagung Tanggung, Turen, Malang Tanggung, Jangkang, Sanggau Ketanggungan, Brebes Padang Tanggung, Pangean, Kuantan Singingi Ketanggungan, Ketanggungan, Brebes Ketanggung, Sudimoro, Pacitan Tanggung jawab sosial dan lingkungan Investasi bertanggung jawab sosial Tanggungan, Ngraho, Bojonegoro Stasiun Ketanggungan Dukuhtengah, Ketanggungan, Brebes Penanggungan kredit Promotor perseroan Gunung Penanggungan…
Kubangwungu, Ketanggungan, Brebes Hak tanggungan Bulakelor, Ketanggungan, Brebes Tanggungsari, Ketanggungan, Brebes Padakaton, Ketanggungan, Brebes Pamedaran, Ketanggungan, Brebes Kubangjati, Ketanggungan, Brebes Jemasih, Ketanggungan, Brebes Karangbandung, Ketanggungan, Brebes Penanggungan, Maesan, Bondowoso Rumah Tanggung Jawab Ciduwet, Ketanggungan, Brebes Baros, Ketanggungan, Brebes Buara, Ketanggungan, Brebes Penanggungan, Klojen, Malang Ketanggung, Sampang, Cilacap Karangmalang, Ketanggungan, Brebes Cikeusal Kidul, Ketanggungan, Brebes Sindangjaya, Ketanggungan, Brebes Penanggungan, Gabus, Pati Penanggungan, Wanayasa, Banjarnegara Cikeusal Lor, Ketanggungan, Brebes Tanggungan, Pucuk, Lamongan Dukuhbadag, Ketanggungan, Brebes Penanggungan, Trawas, Mojokerto Ketanggung, Sine, Ngawi Tanggungan, Gudo, Jombang Jalur kereta api Samarang–Tangoeng (NIS) Tanggung jawab melindungi Kubangsari, Ketanggungan, Brebes Stasiun Ketanggungan Barat Ciseureuh, Ketanggungan, Brebes Partai Kepemilikan, Persatuan dan Tanggung Jawab Tanggung jawab kolektif kabinet Ketanggungan (disambiguasi) Jaringan Ilmuwan Eropa untuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Bergas Catursasi Penanggungan Tanggung E