Pada Januari 2018, setidaknya 75 (tujuh puluh lima) orang terluka akibat robohnya lantai selasar gedung Bursa Efek Indonesia. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai pihak mana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dan apakah dalam pertanggungjawaban kegagalan bangunan dapat diterapkan persangkaan adanya kesalahan atau tanggung jawab langsung. Menurut Pasal 1369 KUHPerdata, pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh robohnya gedung yang dimilikinya baik secara keseluruhan maupun sebagian jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaannya, atau karena suatu cacat dalam pembangunan maupun penataannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan maka pengguna jasa konstruksi maupun penyedia jasa konstruksi dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab. Dalam tulisan ini, penulis bermaksud untuk mengkaji permasalahan hukum yang terkait dengan runtuhnya atau kegagalan bangunan dengan menganalisa ketentuan hukum yang relevan dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan sumbangsih terhadap perkembangan hukum positif Indonesia terutama dalam kaitannya dengan hukum konstruksi, khususnya kegagalan bangunan. Metode yang akan digunakan oleh Penulis adalah metode yuridis normatif dimana penulis akan melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku di Indonesia mengenai kegagalan bangunan. Penulis juga akan melakukan perbandingan hukum dengan mendeskripsikan dan menganalisa ketentuan dalam sistem hukum negara lain yang berkaitan dengan kegagalan bangunan. Dari hasil penelitian, Penulis menemukan bahwa hukum positif Indonesia perlu memuat batasan tanggung jawab pemilik gedung terhadap kegagalan bangunan, tanggung jawab pengelola gedung terhadap kegagalan bangunan yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam memelihara gedung, serta kewajiban dari kontraktor maupun perencana dalam hal terjadi cacat tersembunyi pada bangunan.