Transportasi merupakan perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Transportasi menjadi hal yang sangat penting dalam pengangkutan. Perusahaan jasa perjalanan seperti taksi antar jemput juga melakukan kegiatan usahanya dalam menyelenggarakan dan melayani penjualan tiket serta mengangkut barang konsumen, dalam melaksanakan kegiatan. Walaupun dalam prakteknya masih ditemukan pengemudi taksi melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang (kerugian materil), maupun kerugian yang secara non materil seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha pada bab 5 pasal 19 yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak perusahaan jasa yang tidak mengikutin aturan tersebut sehingga masih banyak konsumen yang merasa dirugikan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab hukum CV.Arjuna Travel terhadap barang konsumen dari perspektif hukum perlindungan konsumen.                Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi pustaka.                Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan tanggung jawab yang dilakukan oleh CV.Arjuna Travel kepada konsumennya tidak terlaksana dengan baik, CV.Arjuna Travel tidak memenuhi tanggung jawab hukum terhadap barang konsumen yang di angkutnya, karena pihak perusahaan telah mengabaikan hak-hak konsumen sehingga membuat konsumen merasa dirugikan baik secara materil maupun non materil, seperti permasalahan barang konsumen yang tidak mendapatkan ganti rugi karena keterlambatan pengiriman dan barang yang cacat/rusak. Kata kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Jasa Perjalanan, Konsumen

Published by Universitas Tanjungpura
Journal Name Jurnal Fatwa Hukum
Contact Phone-
Contact Name -
Contact Email -
Location Kota pontianak, Kalimantan barat INDONESIA
Website jfh| http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh|
ISSN ISSN : -, EISSN : -, DOI : -,
Core Subject Social,
Meta Subject Law, Crime, Criminology & Criminal Justice,
Meta DescJurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
PenulisNIM. A1011151081, ELEGEN ENIDYA IMPRESSANING PUTRI
Publisher ArticleFakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Subtitle Article Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
View Articlehttp://jurnal.untan.ac.id/inde…
DOIhttp://download.garuda.ristekdikti.…
DOI Number Full PDF (11.642 KB)
Download Article [1] http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/…
Download Article [2] http://download.garuda.ristekdikti.go.id…

 

Rasa tanggung jawab Tanggung, Kepanjenkidul, Blitar Tanggung, Padang, Lumajang Stasiun Tanggung Asuransi tanggung gugat 3 Pejantan Tanggung Tanggung, Turen, Malang Bebas dengan Tanggung Jawab Tanggung, Campurdarat, Tulungagung Tanggung, Jangkang, Sanggau Ketanggungan, Brebes Padang Tanggung, Pangean, Kuantan Singingi Ketanggungan, Ketanggungan, Brebes Ketanggung, Sudimoro, Pacitan Tanggung jawab sosial dan lingkungan Investasi bertanggung jawab sosial Tanggungan, Ngraho, Bojonegoro Dukuhtengah, Ketanggungan, Brebes Promotor perseroan Stasiun Ketanggungan Penanggungan kredit Kubangwungu, Ketang…

gungan, Brebes Gunung Penanggungan Hak tanggungan Tanggungsari, Ketanggungan, Brebes Kubangjati, Ketanggungan, Brebes Padakaton, Ketanggungan, Brebes Pamedaran, Ketanggungan, Brebes Rumah Tanggung Jawab Baros, Ketanggungan, Brebes Penanggungan, Klojen, Malang Penanggungan, Maesan, Bondowoso Bulakelor, Ketanggungan, Brebes Ciduwet, Ketanggungan, Brebes Jemasih, Ketanggungan, Brebes Karangbandung, Ketanggungan, Brebes Buara, Ketanggungan, Brebes Ketanggung, Sampang, Cilacap Sindangjaya, Ketanggungan, Brebes Karangmalang, Ketanggungan, Brebes Cikeusal Kidul, Ketanggungan, Brebes Penanggungan, Wanayasa, Banjarnegara Penanggungan, Gabus, Pati Dukuhbadag, Ketanggungan, Brebes Tanggungan, Pucuk, Lamongan Cikeusal Lor, Ketanggungan, Brebes Jalur kereta api Samarang–Tangoeng (NIS) Penanggungan, Trawas, Mojokerto Ketanggung, Sine, Ngawi Tanggungan, Gudo, Jombang Tanggung jawab melindungi Kubangsari, Ketanggungan, Brebes Stasiun Ketanggungan Barat Ciseureuh, Ketanggungan, Brebes Partai Kepemilikan, Persatuan dan Tanggung Jawab Tanggung jawab kolektif kabinet Ketanggungan (disambiguasi) Jaringan Ilmuwan Eropa untuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Bergas Catursasi Penanggungan Tanggung E