Transportasi merupakan perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Transportasi menjadi hal yang sangat penting dalam pengangkutan. Perusahaan jasa perjalanan seperti taksi antar jemput juga melakukan kegiatan usahanya dalam menyelenggarakan dan melayani penjualan tiket serta mengangkut barang konsumen, dalam melaksanakan kegiatan. Walaupun dalam prakteknya masih ditemukan pengemudi taksi melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang (kerugian materil), maupun kerugian yang secara non materil seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha pada bab 5 pasal 19 yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak perusahaan jasa yang tidak mengikutin aturan tersebut sehingga masih banyak konsumen yang merasa dirugikan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab hukum CV.Arjuna Travel terhadap barang konsumen dari perspektif hukum perlindungan konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan tanggung jawab yang dilakukan oleh CV.Arjuna Travel kepada konsumennya tidak terlaksana dengan baik, CV.Arjuna Travel tidak memenuhi tanggung jawab hukum terhadap barang konsumen yang di angkutnya, karena pihak perusahaan telah mengabaikan hak-hak konsumen sehingga membuat konsumen merasa dirugikan baik secara materil maupun non materil, seperti permasalahan barang konsumen yang tidak mendapatkan ganti rugi karena keterlambatan pengiriman dan barang yang cacat/rusak. Kata kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Jasa Perjalanan, Konsumen