Penelitian ini difokuskan pada keberlakuan produk hukum daerah tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah. keberlakuan produk hukum daerah berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten/Kota tanpa prosedur fasilitasi ke Gubernur dalam pembentukan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada masalah sebagai berikut: 1. Apakah rancangan peraturan daerah (ranperda) tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah dapat diberlakukan? 2. Bagaimana kedudukan hukum fungsi fasilitasi dalam pembentukan produk hukum peraturan daerah kabupaten/kota? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu melihat keberlakuan dengan menjawab, menganalisis keberlakuan produk hukum daerah terhadap fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian yang berbasis pada inventarisasi hukum positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, dan penelitian hukum inconcreto. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan secara yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti yang meliputi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, meliputi dokumen, buku, makalah, laporan penelitian, serta bahan hukum lainnya yang relevan dengan materi penelitian ini.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa rancangan Perda tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU No. 23 Tahun 2014, karena prosedur fasilitasi merupakan bagian dari prosedur dalam pembentukan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2014. Sehingga dalam pembentukan rancangan Perda harus melewati prosedur fasilitasi sebagai pedoman dalam pemberian nomor register rancangan Perda sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah dan dampak/akibat hukum tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan Perda adalah batal demi hukum karena melanggar prosedur pemberian nomor register rancangan Perda sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang mencakup pula prosedur fasilitasi yang diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagai pedoman dalam pemberian nomor register rancangan Perda.
Published by | Universitas Halu Oleo |
Journal Name | Halu Oleo Legal Research |
Contact Phone | +6281245739333 |
Contact Name | Oheo K.Haris |
Contact Email | oheokh@gmail.com |
Location | Kota kendari, Sulawesi tenggara INDONESIA |
Website | holresch| http://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch| |
ISSN | ISSN : -, EISSN : 26570017, DOI : DOI: http://dx.doi.org/10.33772/jpep.v5i2.839, |
Core Subject | Humanities, Social, |
Meta Subject | Humanities, Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, |
Meta Desc | The aim of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of this articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal law; Private law, including business law, economic law, Islamic law, inheritor law, agrarian law, and custom law; Constitutional law; Administrative and government law, including maritime law, mining law, and environmental law. |
Penulis | Hasan, Muhammad , Sensu, La , Jafar, Kamaruddin |
Publisher Article | Halu Oleo University |
Subtitle Article | Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 1 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 1 |
Scholar Google | http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&… |
View Article | http://ojs.uho.ac.id/index.php… |
DOI | https://doi.org/10.33772/holresch.v… |
DOI Number | DOI: 10.33772/holresch.v1i1.6149 |
Download Article [1] | http://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/… |
Download Article [2] |
Informasi yang terkait dengan Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Apa yang Akan Dilakukan? Apa yang Akan Dilakukan? (novel) Lakuan Buol, Lakea, Buol Pemberlakuan Kalender Gregorius Ketika di Kota Roma, lakukan seperti yang dilakukan orang Romawi Lakuan Tolitoli, Tolitoli Utara, Tolitoli Perlakuan yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat Perlakuan panas Pemberlakuan Pasal 50 Perjanjian Uni Eropa oleh Britania Raya Pemberlakuan pembatasan sosial terkait Covid-19 Diorganisasi untuk Melakukan Kehendak Yehuwa Laku lajak Perlakuan mendiamkan Masyarakat untuk Perlakuan Etis terhadap Hewan Perlakuan nasional Ku Lakukan Semua Untukmu Pelecehan seksual anta…
r anak-anak Hasutan untuk melakukan genosida Berjalan jongkok Perlakuan yang sama untuk semua anggota Swakriya Kami telah melakukan aborsi! Perilaku manusia Surat keterangan catatan kepolisian Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan Aborsi sendiri Tumbang Laku, Seruyan Hulu, Seruyan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia Magdalena Menjalani Laku Silih (El Greco) Maria Magdalena Menjalani Laku Silih (Donatello) Matahari adalah Teman, Lakukan Yang Terbaik Soraemon! Inggris berharap bahwa setiap orang akan melakukan tugasnya Kejahatan Jerman yang dilakukan terhadap tahanan perang Uni Soviet Lelaki seks lelaki Perilaku Perilaku antisosial Sistem Konstitusional Iran (1907) Pemilihan umum Presiden Indonesia 2009 Pelacuran