Indonesia merupakan salah satu negara yang tergabung dalam program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). MEA merupakan salah satu komponen yang bertujuan untuk menciptakan kawasan ASEAN yang stabil, makmur dan memiliki daya saing tinggi, kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang merata, serta mengurangi angka kemiskinan. Adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun 2015 menyebabkan arus keluar masuknya tenaga kerja asing (TKA) semakin gencar di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan Indonesia wajib untuk beradaptasi dengan berbagai bidang, salah satunya bidang tenaga kerja. Kehadiran tenaga kerja Asing (TKA) yang nantinya akan menduduki jabatan atau kedudukan di perusahaan-perusahaan yang membutuhkan merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh tenaga kerja lokal. Dalam Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 recana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sekaligus merupakan izin mempekerjakan TKA. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap Tenaga Kerja Asing harus memiliki ijin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk (IMTA) setelah memiliki RPTKA yang merupakan proses persyaratan yang harus dipenuhi dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan jika melanggar ketentuan tersebut.

Published by Universitas Airlangga
Journal Name Jurist-Diction
Contact Phone+6285736326396
Contact Name aktieva tri tjitrawati
Contact Email jurist-diction@fh.unair.ac.id
Location Kota surabaya, Jawa timur INDONESIA
Website JD| https://e-journal.unair.ac.id/JD|
ISSN ISSN : 27218392, EISSN : 26558297, DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622,
Core Subject Social,
Meta Subject Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, Social Sciences,
Meta DescThe aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
PenulisFairus, Ahmad
Publisher ArticleFaculty of Law, Universitas Airlangga
Subtitle Article Jurist-Diction Vol 2, No 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
View Articlehttps://e-journal.unair.ac.id/…
DOIhttps://doi.org/10.20473/jd.v2i6.15…
DOI Number DOI: 10.20473/jd.v2i6.15924
Download Article [1] https://e-journal.unair.ac.id/JD/article…
Download Article [2] http://download.garuda.ristekdikti.go.id…

 

Apa yang Akan Dilakukan? Apa yang Akan Dilakukan? (novel) Lakuan Buol, Lakea, Buol Pemberlakuan Kalender Gregorius Ketika di Kota Roma, lakukan seperti yang dilakukan orang Romawi Lakuan Tolitoli, Tolitoli Utara, Tolitoli Perlakuan yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat Perlakuan panas Pemberlakuan Pasal 50 Perjanjian Uni Eropa oleh Britania Raya Pemberlakuan pembatasan sosial terkait Covid-19 Diorganisasi untuk Melakukan Kehendak Yehuwa Laku lajak Masyarakat untuk Perlakuan Etis terhadap Hewan Perlakuan mendiamkan Perlakuan nasional Ku Lakukan Semua Untukmu Pelecehan seksual anta…

r anak-anak Berjalan jongkok Hasutan untuk melakukan genosida Swakriya Perlakuan yang sama untuk semua anggota Kami telah melakukan aborsi! Surat keterangan catatan kepolisian Tumbang Laku, Seruyan Hulu, Seruyan Perilaku manusia Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan Aborsi sendiri Magdalena Menjalani Laku Silih (El Greco) Maria Magdalena Menjalani Laku Silih (Donatello) Matahari adalah Teman, Lakukan Yang Terbaik Soraemon! Inggris berharap bahwa setiap orang akan melakukan tugasnya Kejahatan Jerman yang dilakukan terhadap tahanan perang Uni Soviet Lelaki seks lelaki Perilaku antisosial Perilaku Sistem Konstitusional Iran (1907) Pemilihan umum Presiden Indonesia 2009 Pelacuran