Pada tahun 2014 Pemerintah Indonesia mencabut Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 digantikan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut membawa perubahan yang fundamental. Di mana Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyatakan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia. Dengan demikian, Pemerintah mengakui hak cipta sebagai salah satu benda yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang. Berhubung pengaturan pelaksanaan mengenai benda bergerak tidak berwujud sebagai objek jaminan di Indonesia belum terbit maka diperlukan penelitian yang bersifat elaboratif ini demi pembaharuan hukum jaminan kebendaan di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi positif bagi pemerintah sebelum aturan pelaksanaan mengenai jaminan kebendaan dengan objek Hak Cipta diterbitkan. Penelitian ini mengunakan analisis yuridis normatif dengan rumusan masalah: Pertama, bagaimana pengkualifikasian Hak Cipta untuk dapat dijaminkan sebagai Jaminan Fidusia?; Kedua, bagaimana eksekusi Jaminan Fidusia berupa Hak Cipta apabila terjadi ingkar janji (wanprestatie)? Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna karya intelektual (hak cipta) sebagai jaminan utang.

Published by Kementerian Hukum dan HAM
Journal Name Jurnal Legislasi Indonesia
Contact Phone-
Contact Name -
Contact Email -
Location Kota adm. jakarta selatan, Dki jakarta INDONESIA
Website jli| http://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli|
ISSN ISSN : 01261338, EISSN : 25795562, DOI : -,
Core Subject Social,
Meta Subject Law, Crime, Criminology & Criminal Justice,
Meta DescJurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian, dan pemikiran bidang peraturan perundang-undangan dan hukum. Diterbitkan setahun empat kali yaitu bulan Maret, Juni, September dan Desember oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
PenulisHandayani, Widya Marthauli
Publisher ArticleDirektorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Subtitle Article Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
View Articlehttp://e-jurnal.peraturan.go.i…
DOIhttp://download.garuda.ristekdikti.…
DOI Number Full PDF (248.477 KB)
Download Article [1] http://e-jurnal.peraturan.go.id/index.ph…
Download Article [2] http://download.garuda.ristekdikti.go.id…

 

Apa yang Akan Dilakukan? Apa yang Akan Dilakukan? (novel) Lakuan Buol, Lakea, Buol Ketika di Kota Roma, lakukan seperti yang dilakukan orang Romawi Pemberlakuan Kalender Gregorius Lakuan Tolitoli, Tolitoli Utara, Tolitoli Perlakuan yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat Perlakuan panas Pemberlakuan Pasal 50 Perjanjian Uni Eropa oleh Britania Raya Pemberlakuan pembatasan sosial terkait Covid-19 Diorganisasi untuk Melakukan Kehendak Yehuwa Laku lajak Perlakuan mendiamkan Masyarakat untuk Perlakuan Etis terhadap Hewan Perlakuan nasional Ku Lakukan Semua Untukmu Pelecehan seksual anta…

r anak-anak Hasutan untuk melakukan genosida Berjalan jongkok Perlakuan yang sama untuk semua anggota Swakriya Kami telah melakukan aborsi! Perilaku manusia Surat keterangan catatan kepolisian Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan Aborsi sendiri Tumbang Laku, Seruyan Hulu, Seruyan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia Magdalena Menjalani Laku Silih (El Greco) Maria Magdalena Menjalani Laku Silih (Donatello) Matahari adalah Teman, Lakukan Yang Terbaik Soraemon! Inggris berharap bahwa setiap orang akan melakukan tugasnya Kejahatan Jerman yang dilakukan terhadap tahanan perang Uni Soviet Lelaki seks lelaki Perilaku Perilaku antisosial Sistem Konstitusional Iran (1907) Pemilihan umum Presiden Indonesia 2009 Pelacuran