TKPSDA adalah singkatan dari Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air. TKPSDA merupakan wadah koordinasi yang bertugas untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan nasional. [1]
Keanggotaan TKPSDA terdiri dari unsur pemerintah dan non-pemerintah yang berasal dari perwakilan kabupaten/kota. Pengusulan anggota TKPSDA dari unsur non-pemerintah dilakukan secara demokratis.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) memiliki tugas yang substansial guna memberikan rekomendasi kepada setiap pemangku kepentingan (stakeholder) untuk tindak lanjut dalam hal pengelolaan SDA dalam arti luas. Termasuk dalam pengelolaan SDA adalah pembagian alokasi pemanfaatan air. TKPSDA ditugasi memberikan rekomendasi terkait pengalokasian air[1]
TKPSDA memiliki peran yang penting dalam pengelolaan sumber daya air, terutama di wilayah sungai yang strategis.
Contohnya, TKPSDA WS Brantas merupakan koordinator pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai Brantas yang sangat penting bagi ekonomi Jawa Timur dan nasional.
Sejarah Kelembagaan
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai dinyatakan tidak berlaku.
Penggantinya adalah Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan nasional sumber daya air dan berbagai perangkat kebijakan lain yang diperlukan dalam bidang sumber daya air.
Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air sehari-hari dilaksanakan oleh Ketua Harian (Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah) dibantu oleh Sekretaris I (Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana, Bappenas) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (bulan). Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air di Propinsi dan Kabupaten/Kota maka Gubernur/Bupati/Walikota dapat membentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerahnya masing-masing.
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah saat itu menetapkan pedoman untuk pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat daerah.[1]
Segala pembiayaan untuk pelaksanaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air dan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. Sedangkan untuk pelaksanaan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat daerah dibebankan pada APBD.
Peraturan ini telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.[1]
Tugas Pokok dan Fungsi TKPSDA
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) pada tingkat Wilayah Sungai[2], maka tugas pokok dan fungsi TKPSDA yaitu:
Pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
Pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
Pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada wilayah sungai guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
Pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada wilayah sungai untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
Pembahasan rancangan pendayagunaan sumber daya manusia, keuangan, peralatan, dan kelembagaan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai ;
Pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai .
Konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai serta tercapainya kesepahaman antar sektor, antar wilayah, dan antar pemilik kepentingan;
Pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antar wilayah, serta antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , dan;
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai .
Sekretariat
Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air berada di tiap Provinsi dan berada di bawah pembinaan Balai Wilayah Sungai masing masing Provinsi
BWS di Provinsi Aceh
Balai Wilayah Sungai Sumatera – I - Jln. Ir. Mohd. Thaher No.14, Lueng Bata, Banda Aceh City, Aceh 23123
BWS di Sumatera Utara
Balai Wilayah Sungai Sumatera II - Jl. Jendral Besar Dr. Abdul Haris Nasution No 30 Pkl Masyhur, Medan Sumatera Utara
BWS di Riau
Balai Wilayah Sungai Sumatera III - Jl. Cut Nyak Dien No 1 Pekanbaru
BWS di Provinsi Kepri
Balai Wilayah Sungai Sumatera IV - Alamat: Jl. RE Martadinata No.1, Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29428
BWS di Sumatera Barat
Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang - Alamat: Jl. Khatib Sulaiman No.86A, Ulak Karang Sel., Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat
BWS di Provinsi Jambi
Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi - Alamat: 9GXV+4W7, Mendalo Darat, Kec. Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi 36361
BWS di Provinsi Bengkulu
Balai Wilayah Sungai Sumatera VII - Jl. Batang Hari No.25 Kecamatan Ratu Agung, Bengkulu 38223
BBWS di Sumatera Selatan
Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII - Alamat: Jl. Soekarno Hatta No.869, Talang Klp., Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30153
BWS di Provinsi Bangka Belitung
Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung - Alamat : Jln. Mentok Km.4 Pangkalpinang, Kace Timur, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung 33173