Susu dan daging dalam hukum Yahudi
Campuran susu dan daging (Ibrani: בשר בחלב, basar bechalav, artinya "daging dalam susu") dilarang menurut hukum Yahudi. Menurut kashrut, hukum pantangan tersebut berdasarkan pada dua ayat dalam Kitab Keluaran, yang melarang "masak anak kambing dalam susu induknya."[1][2] dan pengulangan ketiga dari pantangan tersebut dalam Kitab Ulangan. Menurut Talmud, tiga rujukan nyaris identik menjadi dasar dari tiga hukum pantangan berbeda:[3]
Referensi
Pranala luar |