Sumatera Tengah (disingkat Sumteng) adalah sebuah provinsi Republik Indonesia yang wujud antara tahun 1948 hingga 1957. Pada saat ini, wilayah Sumatera Tengah meliputi wilayah provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi.
Sebagai gubernur pertama Sumatera Tengah, pemerintah mengangkat Mohammad Nasroen, seorang birokrat dan ahli hukum yang menjabat sebagai Residen Sumatera Barat dari bulan April 1947. Pemerintah provinsi berkedudukan di Bukittinggi.
Selepas Konferensi Meja Bundar di Den Haag yang berakhir dengan salah satunya pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda dan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), Republik Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara bagian RIS. Sumatera Tengah menjadi salah satu dari delapan provinsi Republik Indonesia; di lain pihak, provinsi Sumatera Timur menjadi Negara Sumatra Timur dan provinsi Sumatera Selatan menjadi Negara Sumatera Selatan, kedua-duanya berstatus sebagai negara bagian RIS dan setara dengan RI. Pada masa ini, tidak jelas[butuh rujukan] siapa yang bertindak sebagai kepala daerah Sumatera Tengah, karena terdapat catatan bahwa Gubernur Nasroen bertindak sebagai "Komisaris Pemerintah Republik Serikat untuk Daerah Sumatera-Barat", dan baru dilantik kembali oleh Menteri Dalam Negeri sebagai "Gubernur diperbantukan kepada Kementerian Dalam Negeri" pada tanggal 1 September 1950.[1]
Pada bulan Agustus 1955, keluarnya Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 memperluas kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat; merinci kepemilikan dan penanggungan atas utang, barang tetap, barang bergerak, dan perusahaan yang dimiliki oleh negara di wilayah provinsi tersebut; dan merinci status kepegawaian para pegawai negara di lingkungan pemerintahan pada provinsi tersebut.[3] Hal-hal ini kemudian diformalisasi untuk seluruh provinsi di Indonesia dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.