Sudikno MertokusumoProf. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. (7 Desember 1924 – 1 Desember 2011) adalah pakar hukum perdata dan hukum acara perdata Kehidupan pribadiSudikno menikah dengan Titi Sudarti dan dikaruniai tiga orang putra bernama, Antariksa (lahir 1957), Aditya, dan Astungkoro Sudikno, dan seorang putri bernama Raden Ajeng Antari Inaka Turingsih. PendidikanIa menempuh pendidikan HIS (1939), MULO (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1958). Gelar doktor ilmu hukum diperolehnya dari Gadjah Mada, (1971) dengan disertasi Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia. PekerjaanSudikno memulai karier sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri Bandung (1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasihat hukum Pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan Kartika Tahir di pengadilan Singapura. Sampai akhir hayatnya, ia tetap aktif mengajar S2 dan S3 Universitas Gadjah Mada dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Karya tulis
Penghargaan
WafatPada hari Kamis, 1 Desember 2011 pada pukul 04.15 WIB, ia meninggal dunia setelah dirawat di RS Panti Rapih, Yogyakarta.
|