Stimulus Fiskal 2009 adalah kebijakan Pemerintah Indonesia dalam bentuk stimulus ekonomi yang ditetapkan pada tahun 2009 di bawah kepemimpinan PresidenSusilo Bambang Yudhoyono. Kebijakan ini ditetapkan untuk mengantisipasi dampak krisis ekonomi global. Pemerintah mengalokasikan total dana sebesar Rp73,2 triliun untuk melaksanakan program ini, setelah ditambahkan Rp16-20 triliun.[1][2] Dari total tersebut, sebesar Rp 60,6 triliun atau 82,7% dapat direalisasikan. Sebagai negara berkembang, Indonesia dianggap berhasil menerapkan kebijakan ini karena pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dipertahankan di atas 4% selama tahun 2009.
Di bidang perpajakan, stimulus diberikan dalam bentuk pemotongan pajak berupa penyederhanaan lapisan penghasilan, penurunan tarif PPh OP dan PPh Badan, penyederhanaan lapisan tarif badan dari 30% menjadi hanya 28%, kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta pemberian tarif diskon 5% pada perusahaan masuk bursa yang mayoritas sahamnya (minimal 40%) dimiliki oleh publik, seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Kebijakan tersebut dianggap sebagai stimulus fiskal karena sifatnya yang meringankan beban masyarakat.[3]