Rp500 (dibaca: lima ratus rupiah) adalah nilai nominal uang kertas dan logam yang pernah dicetak dan beredar secara resmi di Indonesia. Uang dengan nominal Rp500 diedarkan dan dicetak dengan beberapa emisi dan seri, antara lain tahun emisi 1977, 1982, dan 1992 (uang kertas). Hingga tahun 2011 uang kertas 500 rupiah sudah tidak beredar lagi, sementara uang koin 500 rupiah masih beredar (tahun emisi 2003, 1997, dan 2016).